Dalam Pengerjaan...
Pengertian Notaris::.
Notaris adalah seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memproses berbagai dokumen hukum, seperti surat perjanjian, perjanjian jual beli, dan dokumen penting lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Notaris bertanggung jawab untuk membantu dan memastikan bahwa berbagai perjanjian dan dokumen hukum yang dibuat oleh berbagai pihak memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.
Sejarah Notaris::.
Notaris adalah sebuah cabang profesi hukum tertua didunia, yang dapat dilacak balik ke abad ke 2-3 pada masa roma kuno, dimana mereka dikenal sebagai scribae, tabellius atau notarius. Pada masa itu, mereka adalah golongan orang yang mencatat pidato.
Nama "notaris" berasal dari nama pengabdinya, "notarius", dan kemudian berkembang menjadi istilah atau titel untuk kelompok penulis cepat atau stenografer.
Jabatan notaris ini tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif negara. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga apabila ditempatkan di salah satu dari ketiga badan negara tersebut maka notaris tidak lagi dapat dianggap netral.
Dengan posisi netral tersebut, notaris diharapkan untuk memberikan penyuluhan hukum untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan notaris atas permintaan kliennya.
Dalan hal melakukan tindakan hukum untuk kliennya, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena tugas notaris ialah untuk mencegah terjadinya masalah.
Pendaftaran::.
Pengertian PPNS::.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap suatu perkara pidana yang menjadi kewenangan penyidikan aparat penegak hukum. Pejabat penyidik ini biasanya berasal dari lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau instansi lainnya yang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
PPNS memegang peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana, karena mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan adil, serta memastikan bahwa hak-hak tersangka dan korban dihormati selama proses penyidikan. Oleh karena itu, PPNS harus memenuhi persyaratan dan standar yang ketat dalam melaksanakan tugasnya, seperti memiliki keahlian dan keterampilan dalam penyidikan, serta menjaga integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya.
Tugas PPNS::.
Tugas utama PPNS adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka. PPNS juga berwenang melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka penyidikan, seperti melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti. Contohnya seperti :
PPNS KI (Kekayaan Intelektual) bertugas untuk melakukan tindakan Penyidikan yang meliputi pemeriksaan dan pemanggilan terkait tindak pidana terhadap pelanggaran Merk, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, DTLST, dan KIK;
PPNS Keimigrasian bertugas untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana terhadap pelanggaran keimigrasian UU Keimigrasian yang mencakup antara lain: memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, atau menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana Keimigrasian, penyitaan dan pemeriksaan lainnya.
Syarat Menjadi PPNS::.
Beberapa syarat yang yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi PPNS antara lain :
Masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
Berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
Bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil paling sedikit benilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
Mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri.
Pendaftaran Pelantikan PPNS::.
1. Persyaratan::..
Surat Permohonan dengan melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Data diri Pemohon (Identitas Pemohon).
PNBP pelantikan Notaris
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur::..
Penyampaian Surat Permohonan sesuai dengan jabatannya oleh pemohon;
Surat Permohonan didisposisi oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan, selanjutnya diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum;
Surat Permohonan didisposisi kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum untuk diverifikasi dan melakukan penentuan jadwal pelantikan.
Dalam hal berkas tidak lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Dalam hal berkas telah lengkap, dan jadwal telah ditentukan maka dilakukan pelantikan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Pembuatan Laporan Pelantikan dan/atau Pengambilan Sumpah/janji.
Penyampaian Berita Acara Pelantikan dan/atau Pengambilan Sumpah Janji
3. Jangka Waktu Pelayanan::..
Tentatif, langsung diterima di kantor wilayah.
Paling cepat 1 (satu) hari, paling lama2 (dua) hari setelah surat permohonan masuk ke sisumaker (atau diterima manual).
Paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima disposisi dari Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Paling lama 3 (tiga) hari setelah dikembalikan wajib dilengkapi pemohon.
Paling lama 3 (hari) setelah verifikasi berkas.
Disesuaikan dengan jadwal Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Divisi Pelayanan Hukum;
Paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pelantikan dan/atau pengambilan sumpah/janji;
Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pelantikan dan/atau Pengambilan Sumpah/janji.
4. Biaya/Tarif::..
PNBP Pelantikan Notaris (Rp. 2.500.000)
5. Produk Pelayanan::..
Berita Acara Pelantikan dan/atau pengambilan sumpah/janji bagi pejabat yang dilantik.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan::..
Alamat Kantor : Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, NTT
Halo Kum : 081337026291
Media Sosial:
Facebook (KemenkumNTT)
Instagram (kemenkum_ntt)
Twitter (KemenkumNTT);
Surat Elektronik:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Website : https://ntt.kemenkum.go.id
1. Dasar Hukum::.
- Permenkumham Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,
- Permenkumham Nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat PPNS, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS;
- PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
2. Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas::.
- Ruang ber-AC Privat
- Parkir luas
- Toilet
- Kotak Saran
- Pelayanan
- Informasi
- Laptop
- PC
- Printer
- Alat Tulis Kantor
- Jaringan Internet
- Perangkat Rapat Daring
3. Kompetensi Pelaksana::.
- Pendidikan Sarjana Hukum
- Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku
- Mampu mengoperasikan komputer
4. Pengawasan Internal::.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
5. Jumlah Pelaksana::.
Jumlah Personil pelayanan Permohonan Pelantikan dan/atau Pengambilan Sumpah/Janji Notaris, PPNS, dan Kewarganegaraan 3 (tiga) orang.
6. Jaminan Pelayanan::.
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan::.
- Pelayanan Bebas Pungli;
- Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana::.
Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat.