Perpustakaan JDIH

Persyaratan :

  1. Kartu Anggota Perpustakaan.

  2. Data Diri Pengunjung (KTP,SIM,dsb).

  3. Formulir Peminjaman Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan).

Sistem Mekanisme  dan Prosedur :

  1. Pengunjung menunjukan kartu anggota perpustakaan  kepada petugas.

  2. Bagi pengunjung yang belum memiliki kartu anggota  perpustakaan dapat melakukan pengurusan kartu dengan  petugas. 

  3. Pengurusan Kartu Anggota Perpustakaan.

    - Pemohon anggota perpustakaan mengisi formulir  permohonan;

    - Petugas perpustakaan memproses pembuatan kartu  anggota perpustakanan dengan menaikan file KTA  perpus melalui aplikasi sisumaker dari akun petugas ke  Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan  Pembinaan Hukum (P3H);

    - Petugas perpustakaan memproses paspres kartu  anggota perputakanan dengan menaikan file KTA  perpus yang sudah di tanda tangani secara digital  melalui aplikasi sisumaker dari akun petugas ke bagian  kepegawaian dan di awasi langsung oleh kepala Kepala  Bagian Umum dan Tata Usaha;

    - Petugas perpustakaan memproses penerbitan kartu  anggota perpustakaan;

    - Pemohon anggota perpustakaan telah resmi menjadi  anggota perpustakaan

  4. Peminjaman Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah  akadmik dan peraturan perundang-undangan)

    - Pemohon peminjaman Koleksi Perpustakaan (Buku,  majalah, naskah akadmik dan peraturan perundangundangan) harus menjadi anggota aktif dari  perpustakaan (wajib membawa kartu anggota) dan  mengisi data Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah,  naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan)  yang mau di pinjam;

    - Petugas perpustakaan memproses peminjaman Koleksi  Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan  peraturan perundang-undangan) dengan verifikasi KTA  perpus dan mencari secara sistematis pada data base  perpustakaan, apakah buku tersebut ada dalam  perpustakaan atau masih dalam status peminjaman.

    - Petugas perpustakaan memproses peminjaman Koleksi  Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan  peraturan perundang-undangan) dan mengisi kartu  peminjaman pada bagian belakang Koleksi  Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan  peraturan perundang-undangan) tersebut serta  menverifikasi lama waktu peminjaman;

    - Petugas perpustakaan menyerahkan Koleksi  Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan  peraturan perundang-undangan) kepada anggota  perpustakanan dengan batas peminjaman satu kali  peminjaman maksimal 2 (dua) buku selama 7 (tujuh) hari  dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari .

  5. Pengembalian Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah,  naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan)

    - Anggota Perpustakaan mendatangi perpustakaan JDIH  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan mengisi buku  tamu (data diri dan buku yang mau dikembalikan); - Petugas Perpustakaan mengambil Koleksi Perpustakaan  (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan  perundang-undangan) yang sudah dipinjam oleh  pengunjung dan mencatat pada rekapann pengembalian  Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik  dan peraturan perundang-undangan);

    - Petugas Perpustakaan mengembalikan Koleksi  Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan  peraturan perundang-undangan) ke Rak;

    - Pengisian Form Indeks Kepuasan Pelanggan.

Jangka Waktu  Pelayanan :

  1. Pengurusan Kartu Perpustakaan selama kurun waktu 10  (sepuluh) s.d. 15 (lima belas) Menit.

  2. Peminjaman Buku dikembalikan paling lama maksimal 7  (tujuh) hari dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari.

  3. Proses pengembalian buku selama kurun waktu 10  (sepuluh) s.d. 15 (lima belas) menit.

  4. Pengisian Form Indeks Kepuasan Pelanggan selama kurun  waktu 10 (sepuluh) menit.

Biaya/Tarif :

Tidak ada biaya/tarif.

Produk Pelayanan :

  1. Kartu Anggota Perpustakaan;

  2. Pendataan peminjaman buku di Perpustakaan JDIH Kanwil  NTT;

  3. Indeks Kepuasan Pelanggan.

Penanganan  Pengaduan, Saran  dan Masukan :

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Sarana dan  Prasarana dan/atau  Fasilitas :

Ruang ber-AC, Parkir luas, Toilet, Kotak Saran, Pelayanan  Informasi, Laptop, PC, Printer, Alat Tulis Kantor, Buku, Rak Buku.

Kompetensi  Pelaksana :

  1. Pendidikan Sarjana.

  2. Memahami Peraturan Perundangundangan/pedoman/Juknis yang berlaku.

  3. Mampu mengoperasikan komputer.

  4. Mampu melaksanakan tugas Inventarisasi dan Klasifikasi Buku.

Pengawasan  Internal :

Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan  Hukum serta Koordinator Jabatan Analis Hukum.

Jumlah Pelaksana :

Jumlah personil pelayaan Perpustakaan 1 (satu) Orang.

Jaminan Pelayanan :

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat  dipertanggungjawabkan.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan  Pelayanan :

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat  dipertanggungjawabkan.

Evaluasi Kinerja :

Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI