Persyaratan :
Kartu Anggota Perpustakaan.
Data Diri Pengunjung (KTP,SIM,dsb).
Formulir Peminjaman Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan).
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
Pengunjung menunjukan kartu anggota perpustakaan kepada petugas.
Bagi pengunjung yang belum memiliki kartu anggota perpustakaan dapat melakukan pengurusan kartu dengan petugas.
Pengurusan Kartu Anggota Perpustakaan.
- Pemohon anggota perpustakaan mengisi formulir permohonan;
- Petugas perpustakaan memproses pembuatan kartu anggota perpustakanan dengan menaikan file KTA perpus melalui aplikasi sisumaker dari akun petugas ke Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H);
- Petugas perpustakaan memproses paspres kartu anggota perputakanan dengan menaikan file KTA perpus yang sudah di tanda tangani secara digital melalui aplikasi sisumaker dari akun petugas ke bagian kepegawaian dan di awasi langsung oleh kepala Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha;
- Petugas perpustakaan memproses penerbitan kartu anggota perpustakaan;
- Pemohon anggota perpustakaan telah resmi menjadi anggota perpustakaan
Peminjaman Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan)
- Pemohon peminjaman Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan perundangundangan) harus menjadi anggota aktif dari perpustakaan (wajib membawa kartu anggota) dan mengisi data Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan) yang mau di pinjam;
- Petugas perpustakaan memproses peminjaman Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan) dengan verifikasi KTA perpus dan mencari secara sistematis pada data base perpustakaan, apakah buku tersebut ada dalam perpustakaan atau masih dalam status peminjaman.
- Petugas perpustakaan memproses peminjaman Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan) dan mengisi kartu peminjaman pada bagian belakang Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan) tersebut serta menverifikasi lama waktu peminjaman;
- Petugas perpustakaan menyerahkan Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan) kepada anggota perpustakanan dengan batas peminjaman satu kali peminjaman maksimal 2 (dua) buku selama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari .
Pengembalian Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan)
- Anggota Perpustakaan mendatangi perpustakaan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan mengisi buku tamu (data diri dan buku yang mau dikembalikan); - Petugas Perpustakaan mengambil Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan) yang sudah dipinjam oleh pengunjung dan mencatat pada rekapann pengembalian Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan);
- Petugas Perpustakaan mengembalikan Koleksi Perpustakaan (Buku, majalah, naskah akadmik dan peraturan perundang-undangan) ke Rak;
- Pengisian Form Indeks Kepuasan Pelanggan.
Jangka Waktu Pelayanan :
Pengurusan Kartu Perpustakaan selama kurun waktu 10 (sepuluh) s.d. 15 (lima belas) Menit.
Peminjaman Buku dikembalikan paling lama maksimal 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari.
Proses pengembalian buku selama kurun waktu 10 (sepuluh) s.d. 15 (lima belas) menit.
Pengisian Form Indeks Kepuasan Pelanggan selama kurun waktu 10 (sepuluh) menit.
Biaya/Tarif :
Tidak ada biaya/tarif.
Produk Pelayanan :
Kartu Anggota Perpustakaan;
Pendataan peminjaman buku di Perpustakaan JDIH Kanwil NTT;
Indeks Kepuasan Pelanggan.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan melalui kantor Kanwil Kementerian Hukum NTT Jalan W.J. Lalamentik No. 98, Oebobo, 85111, NTT.
Halo Kum : 081337026291
Media Sosial : Facebook (Kemenkumntt), Instagram (kemenkumntt), dan Twitter (Kemenkumntt)
Surat Elektronik:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Website : https://ntt.kemenkum.go.id/(website)
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas :
Ruang ber-AC, Parkir luas, Toilet, Kotak Saran, Pelayanan Informasi, Laptop, PC, Printer, Alat Tulis Kantor, Buku, Rak Buku.
Kompetensi Pelaksana :
Pendidikan Sarjana.
Memahami Peraturan Perundangundangan/pedoman/Juknis yang berlaku.
Mampu mengoperasikan komputer.
Mampu melaksanakan tugas Inventarisasi dan Klasifikasi Buku.
Pengawasan Internal :
Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Koordinator Jabatan Analis Hukum.
Jumlah Pelaksana :
Jumlah personil pelayaan Perpustakaan 1 (satu) Orang.
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Evaluasi Kinerja :
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat.