Persyaratan :
Dalam hal penyuluhan hukum merupakan inisiatif dari:
Internal Kantor Wilayah, maka persyaratannya meliputi:
1. Peta penyuluhan hukum;
2. TOR Kegiatan;
3. Surat pemberitahuan ke lokasi kegiatan
4. Surat perintah
Eksternal Kantor Wilayah, maka persyaratannya meliputi:
1. Surat permohonan pemrakarsa penyuluhan;
2. TOR Kegiatan; dan
3. Surat perintah.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
Dalam hal penyuluhan hukum merupakan inisiatif dari:
Internal Kantor Wilayah, maka sistem mekanisme dan prosedur meliputi:
1. Koordinator penyuluh mengkoordinasikan tim kerja penyuluhan hukum untuk menyiapkan administrasi kegiatan penyuluhan hukum (meliputi: TOR, RAB, Surat Pemberitahuan Kegiatan, surat perintah) dan rencana penyuluhan hukum sesuai peta penyuluhan hukum, (meliputi: lokasi, sasaran peserta, materi, metode penyuluhan)
2. Tim kerja mengajukan administrasi kegiatan dan rencana penyuluhan hukum kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Koordinator Penyuluh Hukum dan Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. Dalam hal Kepala Kantor Wilayah menyetujui administrasi kegiatan dan rencana penyuluhan hukum, maka Kepala Kantor Wilayah membubuhkan tanda tangan; sedangkan apabila tidak disetujui maka Kepala Divisi Peratuan Perundang-Undangan melalui Koordinator Penyuluhan dan Tim Kerja penyuluhan Hukum melakukan perbaikan dan pengajuan Kembali administrasi kegiatan dan rencana penyuluhan hukum
4. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum
5. Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Koordinator Penyuluhan Hukum dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
Eksternal Kantor Wilayah, maka sistem mekanisme dan prosedur meliputi:
1. Pemrakarsa penyuluhan mengajukan surat permohonan Kepada Kepala Kantor Wilayah;
2. Kepala Kantor Wilayah disposisi kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
3. Kepala Divisi Pembentukan Peraturan dan Pembinaan Hukum disposisi kepada Koordinator penyuluhan Hukum
4. Koordinator penyuluhan Hukum menugaskan Pejabat Fungsional Penyuluhan Hukum
5. Pejabat fungsional yang ditugaskan mempersiapkan materi Penyuluhan dan mengurus surat perintah
6. Pelaksanaan Penyuluhan hukum
7. Pelaporan hasil penyuluhan hukum kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Koordinator Penyluh Hukum dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum
Jangka Waktu Pelayanan :
Dalam hal penyuluhan hukum merupakan insiatif dari:
Internal Kantor Wilyah, maka jangka waktu pelayanan adalah paling lama 3 hari terhitung sejak persetujuan Kepala Kantor Wilayah;
Eksternal Kantor Wilayah, maka jangka waktu pelayanan bersifat tentatif disesuaikan dengan permintaan pemrakaarsa.
Khusus pelaporan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal selesainya kegiatan.
Biaya/Tarif :
Tidak ada biaya/tarif.
Produk Pelayanan :
a. penyuluhan hukum langsung;
b. penyuluhan hukum tidak langsung
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
a. Alamat Kantor : Jalan W.J. lalamentik No 98 Oebobo, 85111, NTT
b. Halo Kumham : 081337026291
c. Media Sosial : Facebook ( Kemenkumham NTT), Instagram (kemenkum.ntt), Twitter ( KumhamNTT)
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : M.01.Pr.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : M.01-Pr.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : M.01-Pr.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum
Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas :
Ruang penyuluhan daring atau luring, Laptop, PC, Printer, Alat Tulis Kantor, infokus, pengeras suara
Kompetensi Pelaksana :
Layanan penyuluhan hukum dilaksanakan olehpejabat fungsional keahlian yang memiliki kompetensi dibidang penyuluhan hukum sesuai jenjang kompetensinya
Pengawasan Internal :
Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Koordinator Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Jumlah Pelaksana :
Jumlah Personil pelayanan Penyuluhan Hukum 5 (lima) orang
Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan :
dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
a. Pelayanan Bebas Pungli
b. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
Evaluasi Kinerja :
Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat