Penyuluhan Hukum

Persyaratan :

Dalam hal penyuluhan hukum merupakan inisiatif dari:

  • Internal Kantor Wilayah, maka persyaratannya meliputi:

    1. Peta penyuluhan hukum;

    2. TOR Kegiatan;

    3. Surat pemberitahuan ke lokasi kegiatan

    4. Surat perintah

  • Eksternal Kantor Wilayah, maka persyaratannya meliputi:

    1. Surat permohonan pemrakarsa penyuluhan;

    2. TOR Kegiatan; dan

    3. Surat perintah.

Sistem Mekanisme dan Prosedur :

Dalam hal penyuluhan hukum merupakan inisiatif dari:

  • Internal Kantor Wilayah, maka sistem mekanisme dan prosedur meliputi:

    1. Koordinator penyuluh mengkoordinasikan tim kerja  penyuluhan hukum untuk menyiapkan administrasi kegiatan  penyuluhan hukum (meliputi: TOR, RAB, Surat Pemberitahuan Kegiatan, surat perintah) dan rencana penyuluhan hukum sesuai peta penyuluhan hukum, (meliputi: lokasi, sasaran peserta, materi,  metode  penyuluhan)  

    2. Tim kerja mengajukan administrasi kegiatan dan rencana penyuluhan hukum kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Koordinator Penyuluh Hukum dan Kepala Divisi Pembentukan  Peraturan Perundang-Undangan  

    3. Dalam hal Kepala Kantor Wilayah menyetujui administrasi kegiatan dan rencana penyuluhan hukum, maka Kepala  Kantor Wilayah membubuhkan tanda tangan; sedangkan  apabila tidak disetujui maka Kepala Divisi Peratuan  Perundang-Undangan melalui Koordinator Penyuluhan dan Tim Kerja penyuluhan Hukum melakukan perbaikan dan pengajuan Kembali administrasi kegiatan dan rencana penyuluhan hukum

    4. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan  hukum

    5. Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Koordinator Penyuluhan Hukum dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan  dan Pembinaan Hukum

  • Eksternal Kantor Wilayah, maka sistem mekanisme dan prosedur  meliputi:

    1. Pemrakarsa penyuluhan  mengajukan surat permohonan  Kepada Kepala Kantor Wilayah;

    2. Kepala Kantor Wilayah disposisi kepada Kepala Divisi  Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum

    3. Kepala Divisi Pembentukan Peraturan dan Pembinaan Hukum disposisi kepada Koordinator penyuluhan Hukum

    4. Koordinator penyuluhan Hukum menugaskan Pejabat  Fungsional Penyuluhan Hukum

    5. Pejabat fungsional yang ditugaskan mempersiapkan materi Penyuluhan dan mengurus surat perintah

    6. Pelaksanaan Penyuluhan  hukum

    7. Pelaporan hasil penyuluhan  hukum kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Koordinator Penyluh Hukum dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum

Jangka Waktu  Pelayanan :

Dalam hal penyuluhan hukum merupakan insiatif dari:

  • Internal Kantor Wilyah, maka jangka waktu pelayanan adalah  paling lama 3 hari terhitung sejak persetujuan Kepala Kantor  Wilayah;

  • Eksternal Kantor Wilayah, maka jangka waktu pelayanan bersifat  tentatif disesuaikan dengan permintaan pemrakaarsa.

Khusus pelaporan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal selesainya kegiatan.

Biaya/Tarif :

Tidak ada biaya/tarif.

Produk Pelayanan :

a. penyuluhan hukum langsung;

b. penyuluhan hukum tidak langsung

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

a. Alamat Kantor : Jalan W.J. lalamentik No 98 Oebobo, 85111, NTT

b. Halo Kumham : 081337026291

c. Media Sosial : Facebook ( Kemenkumham NTT), Instagram (kemenkum.ntt), Twitter ( KumhamNTT)

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : M.01.Pr.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor :  M.01-Pr.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor :  M.01-Pr.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum

Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas :

Ruang penyuluhan daring atau luring, Laptop, PC, Printer, Alat Tulis Kantor, infokus, pengeras suara

Kompetensi Pelaksana :

Layanan penyuluhan hukum dilaksanakan olehpejabat fungsional  keahlian yang memiliki kompetensi dibidang penyuluhan hukum  sesuai jenjang kompetensinya

Pengawasan Internal :

Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan  Pembinaan Hukum serta Koordinator Jabatan Fungsional  Penyuluh Hukum

Jumlah Pelaksana :

Jumlah Personil pelayanan Penyuluhan Hukum 5 (lima) orang

Jaminan Pelayanan Pelayanan diberikan :

dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

a. Pelayanan Bebas Pungli

b. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.

Evaluasi Kinerja :

Pelaksana Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat  

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI