Pengertian Partai Politik::.
Partai Politik diartikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan dan fungsi partai politik diwujudkan secara konstitusional.
Fungsi Parpol::.
Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Bantuan::.
1. Persyaratan::.
- Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris; dan
- Fotocopy Surat Keputusan (SK) tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi;
2. Sistem Mekanisme dan Prosedur::.
- Menerima Berkas Permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik
- Memeriksa kelengkapan persyaratan
- Membuat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik
3. Jangka Waktu Pelayanan::.
1 Jam
4. Biaya/Tarif::.
Tidak ada biaya/tarif.
5. Produk Pelayanan::.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Partai Politik.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan::.
- Alamat Kantor: Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, NTT
- Halo Kum: 081337026291
- Media Sosial:
- Facebook (KemenkumNTT)
- Instagram (kemenkum_ntt)
- Twitter (KemenkumNTT)
- Surat Elektronik:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. - Website: https://ntt.kemenkum.go.id/
1. Dasar Hukum::.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tang Partai Politik
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik
- Surat Edaran Nomor : AHU.UM.01.01-6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik Tingkat Provinsi Sebagai Salah Satu Syarat Pendirian Badan Hukum Partai Politik
2. Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas::.
- Ruang ber-AC Privat
- Parkir luas
- Toilet
- Kotak Saran
- Pelayanan Informasi
- Laptop
- PC
- Printer
- Alat Tulis Kantor
- Jaringan Internet
3. Kompetensi Pelaksana::.
- Pendidikan Sarjana;
- Memahami Peraturan Perundang-undangan/pedoman/Juknis yang berlaku;
- Mampu mengoperasikan komputer.
4. Pengawasan Internal::.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
5. Jumlah Pelaksana::.
Jumlah Personil pelayanan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik 3 (tiga) orang.
6. Jaminan Pelayanan::.
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan::.
- Pelayanan Bebas Pungli;
- Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana::.
Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat.