Persyaratan :
Pemrakarsa/Pemda mengajukan permohonan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konspesi Rancangan Peraturan Daerah kepada Kepala Kantor Wilayah.
Surat Keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Surat Keputusan Tim Penyusun.
Naskah Akademik/Keterangan dan/atau Penjelasan.
Draft Ranperda.
Sistem Mekanisme dan Prosedur :
Pemrakarsa/Pemda mengajukan permohonan pengharmonisasian ke Kepala Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah mendisposisikan kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mendisposisikan kepada koordinator perancang peraturan perundang-undangan.
Koordinator perancang peraturan perundang-undangan mendisposisikan kepada ketua tim pokja untuk memeriksa administrasi dan persyaratan dan apabila lengkap dilanjutkan untuk melaksanakan analisis konsepsi.
Tim pokja melakukan koordinasi dengan Pemrakarsa/Pemda untuk menentukan jadwal rapat.
Tim pokja melalui Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan menyampaikan Nota Dinas beserta draf undangan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum untuk diteruskan kepada kepala Kanwil.
Kepala Kantor Wilayah menandatangani surat undangan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konspesi.
Perancang menyampaikan undangan pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konspesi kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD.
Rapat diselenggarakan dengan menyiapkan notula rapat, daftar hadir, dokumentasi dan berita acara pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konspesi.
Kepala Kantor Wilayah menandatangani berita acara hasil pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konspesi dan surat selesai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Dalam hal hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi menyatakan rancangan peraturan telah harmonis, maka dilanjutkan ke tahap fasilitasi / evaluasi oleh gubernur sedangkan dalam hal hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi menyatakan rancangan peraturan belum harmonis, maka dikembalikan kepada pemrakarsa.
Pemrakarsa menerima berita acara dan surat selesai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
Seluruh persyaratan administrasi, berita acara dan surat selesai harmonisasi di laporkan secara berkala melalui aplikasi SIPDAH.
Jangka Waktu Pelayanan :
a. Pemeriksaan administrasi dan analisis konsepsi max 5 (lima) hari.
b. Pengurusan surat undangan 1 (satu) hari.
c. Penyebarluasan undangan 1 (satu) hari.
d. Rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konspesi 1 (satu) hari.
Biaya/Tarif :
Biaya rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konspesi.
Produk Pelayanan :
a. Berita acara pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konspesi.
b. Surat selesai harmonisasi.
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan :
Pengaduan secara langsung ke Kantor wilayah.
Dasar Hukum :
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Sarana dan Prasarana dan/ atau Fasilitas :
a. Ruang rapat
b. Printer/scan
c. PC/Laptop
Kompetensi Pelaksana :
Harmonisaasi dilakukan oleh pejabat fungsional keahlian yang memiliki kompetensi dibidang pembentukan peraturan peraturan perundang- undangan dan instrument hukum lainnya sesuai jenjang kompetensinya.
Pengawasan Internal :
Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta Koordinator Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Jumlah Pelaksana :
Perancang Peraturan Perundang- undangan sebanyak 12 (dua belas) orang.
Jaminan Pelayanan :
Pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah terselenggara sesuai ketentuan peraturan perudnang-undangan.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Pelayanan Bebas Pungli.
Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
Tersedianya standar operasional prosedur pelaksanaan.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
Pelayanan Bebas Pungli.
Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
Tersedianya standar operasional prosedur pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang memastikan pelaksanaan pengharmonisasian, pebulatan dan pemantapan konsepsi sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan, serta norma dalam rancangan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, sederajat serta tidak bertentangan dengan putusan pengadilan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.