Bantuan Hukum

Persyaratan

  • Permohonan Pelaksanaan  

    - Identitas diri (KTP, SIM, KK, Surat Keterangan Domisili);

    - Surat Keterangan Miskin;

    - Surat permohonan dari pemohon kepada OBH;

    - Surat Kuasa;

    - Surat penunjukan dari hakim (apabila perkara yang diperoleh OBH karena mendapat penunjukan hakim);

    - Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.

  • Permohonan Pencairan

    - Tahap Penyidikan/Gugatan/Gugatan Tata Usaha Negara  membutuhkan Surat Panggilan/Surat Penahanan, Surat  Gugatan, Gugatan TUN;

    - Persidangan membutuhkan Surat dakwaan, Surat tuntutan,  Pledoi, Petikan putusan;

    - Banding membutuhkan Memori banding;

    - Kasasi membutuhkan memori kasasi;

    - Peninjauan Kembali membutuhkan Memori Peninjauan  Kembali.

  • Proses Pencairan  

    - Kwitansi;

    - Berita Acara Serah Terima (BAST);

    - Berita Acara Verifikasi (BAV);

    - Surat Perintah Membayar (SPM);

    - Kwitansi besar;

    - Surat Pajak Tahunan (SPT);

    - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).

Sistem Mekanisme dan Prosesdur

  1. Pada setiap tahap (permohonan pelaksanaan, permohonan  pencairan) OBH mengajukan berkas melalui aplikasi  SIDBankum;

  2. Pada setiap tahap (permohonan pelaksanaan, permohonan  pencairan) operator melakukan verifikasi;

  3. Pada tahap proses pencairan:

    - Panwas membuat BAST;

    - OBH menyetujui BAST;

    - Panwas menandatangani BAST Membuat kuitansi besar,  rekapan SPTJB dan SPT;

    - Semua berkas pencairan diserahkan kepada bendahara  untuk dibuat SPM;

    - Bendahara mengajukan ke KPPN; - Apabila sudah cair, bendahara menyerahkan SP2D kepada  operator SIDBANKUM Kantor Wilayah untuk diupload ke  aplikasi SIDBANKUM.

Jangka Waktu  Pelayanan :

a. Tahap permohonan pelaksanaan 1 (satu) hari;

b. Permohonan pencairan 1 (satu) hari;

c. Tahap proses pencairan 2 (dua) hari.

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif.

Produk Pelayanan

a. BAST;

b. BAV;

c. SP2D.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Alamat Kantor : Jalan W.J. lalamentik No 98 Oebobo, 85111, NTT

  • Halo Kum : 081337026291

  • Media Sosial : Facebook (Kemenkumntt, Instagram (kemenkumntt), Twitter (Kemenkumntt).

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tatat Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Sarana dan Prasarana dan/ atau Fasilitas :

Parkir luas, Ruang ber-AC, Toilet, Kotak Saran, Pelayanan Informasi, Laptop, PC, Printer, Jaringan internet, Alat Tulis Kantor dan jalur khusus penyandang disabilitas

Kompetensi Pelaksana :

a. Pendidikan Sarjana Hukum;

b. Memahami Peraturan Perundang undangan / pedoman / Juknis yang berlaku;

c. Mampu mengoperasikan komputer;

d. Memiliki Keahlian Berbicara di Depan Publik.

Pengawasan Internal :

Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum

Jumlah Pelaksana :

Jumlah Personil pelayanan Verifikasi Kelengkapan Berkas Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Hukum 5 (lima) orang

Jaminan Pelayanan :

Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

a. Pelayanan Bebas Pungli

b. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.

Evaluasi Kinerja Pelaksana :

Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI