Persyaratan
Permohonan Pelaksanaan
- Identitas diri (KTP, SIM, KK, Surat Keterangan Domisili);
- Surat Keterangan Miskin;
- Surat permohonan dari pemohon kepada OBH;
- Surat Kuasa;
- Surat penunjukan dari hakim (apabila perkara yang diperoleh OBH karena mendapat penunjukan hakim);
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
Permohonan Pencairan
- Tahap Penyidikan/Gugatan/Gugatan Tata Usaha Negara membutuhkan Surat Panggilan/Surat Penahanan, Surat Gugatan, Gugatan TUN;
- Persidangan membutuhkan Surat dakwaan, Surat tuntutan, Pledoi, Petikan putusan;
- Banding membutuhkan Memori banding;
- Kasasi membutuhkan memori kasasi;
- Peninjauan Kembali membutuhkan Memori Peninjauan Kembali.
Proses Pencairan
- Kwitansi;
- Berita Acara Serah Terima (BAST);
- Berita Acara Verifikasi (BAV);
- Surat Perintah Membayar (SPM);
- Kwitansi besar;
- Surat Pajak Tahunan (SPT);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).
Sistem Mekanisme dan Prosesdur
Pada setiap tahap (permohonan pelaksanaan, permohonan pencairan) OBH mengajukan berkas melalui aplikasi SIDBankum;
Pada setiap tahap (permohonan pelaksanaan, permohonan pencairan) operator melakukan verifikasi;
Pada tahap proses pencairan:
- Panwas membuat BAST;
- OBH menyetujui BAST;
- Panwas menandatangani BAST Membuat kuitansi besar, rekapan SPTJB dan SPT;
- Semua berkas pencairan diserahkan kepada bendahara untuk dibuat SPM;
- Bendahara mengajukan ke KPPN; - Apabila sudah cair, bendahara menyerahkan SP2D kepada operator SIDBANKUM Kantor Wilayah untuk diupload ke aplikasi SIDBANKUM.
Jangka Waktu Pelayanan :
a. Tahap permohonan pelaksanaan 1 (satu) hari;
b. Permohonan pencairan 1 (satu) hari;
c. Tahap proses pencairan 2 (dua) hari.
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya/tarif.
Produk Pelayanan
a. BAST;
b. BAV;
c. SP2D.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Alamat Kantor : Jalan W.J. lalamentik No 98 Oebobo, 85111, NTT
Halo Kum : 081337026291
Media Sosial : Facebook (Kemenkumntt, Instagram (kemenkumntt), Twitter (Kemenkumntt).
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tatat Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Sarana dan Prasarana dan/ atau Fasilitas :
Parkir luas, Ruang ber-AC, Toilet, Kotak Saran, Pelayanan Informasi, Laptop, PC, Printer, Jaringan internet, Alat Tulis Kantor dan jalur khusus penyandang disabilitas
Kompetensi Pelaksana :
a. Pendidikan Sarjana Hukum;
b. Memahami Peraturan Perundang undangan / pedoman / Juknis yang berlaku;
c. Mampu mengoperasikan komputer;
d. Memiliki Keahlian Berbicara di Depan Publik.
Pengawasan Internal :
Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum
Jumlah Pelaksana :
Jumlah Personil pelayanan Verifikasi Kelengkapan Berkas Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Hukum 5 (lima) orang
Jaminan Pelayanan :
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :
a. Pelayanan Bebas Pungli
b. Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
Evaluasi Kinerja Pelaksana :
Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat