NO | KOMPONEN | URAIAN | |
---|---|---|---|
1 | PERSYARATAN | a. KTP Pemohon b. Tanda Tangan Elektronik Pemohon c. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil d. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil e. E-tiket Merek | |
2 | Sistem Mekanisme dan Prosedur | a. Petugas Menerima Berkas Permohonan Pendaftaran Merek b. Petugas Memeriksa kelengkapan persyaratan c. Petugas Menginput pada laman dgip.go.id d. Pemohon melakukan pembayaran dengan mengunakan kode biling yang diterima dari petugas e. Petugas mencetak dan menyerahkan bukti permohonan pendaftaran merek | |
3 | Jangka Waktu Pelayanan | 30 Menit | |
4 5 6 | Biaya/Tarif Produk Pelayanan Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | a. Rp1.800.000,00 untuk kategori Umum b. Rp500.000,00 untuk kategori UKM Bukti Permohonan Pendaftaran Merek - Alamat Kantor : Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, 85111, |
1. Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan
Indikasi Geografis - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024
tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 67 Tahun 2016
Tentang Pendaftaran Merek
2. Srana danPrasarana dan/ atau Fasilitas:
- Ruang ber-AC;
- Parkir luas, Toilet;
- Kotak Saran;
- Pelayanan Informasi;
- Laptop;
- PC;
- Printer;
- Alat Tulis Kantor
3. Kompetensi Pelaksana:
- Pendidikan Sarjana Hukum;
- Memahami Peraturan Perundang- undangan/pedoman/Juknis
yang berlaku; - Mampu mengoperasikan komputer
4. Pengawasan internal:
Pengawasan internal dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayahmelalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual
5. Jumlah Pelaksana:
lima orang
6. Jaminan Pelayanan:
Pelayanan diberikan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan:
- Pelayanan Bebas Pungli
- Tempat Pelayanan aman dan nyaman.
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana
- Rutin dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam triwulan
- Insidentil sesuai hasil survei Kepuasan saran dan
- pengaduan dari Masyarakat