

Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Nomor W.22-531.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Penetapan Standar Layanan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur.
Standar Pelayanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur pada Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum meliputi ruang lingkup pelayanan:
Harmonisasi Raperda
Perpustakaan JDIH
Penyuluhan Hukum
Bantuan Hukum
