
Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan bertempat di Hotel Neo. Rabu (23/04).

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Kantor Imigrasi Kupang, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Direktorat Intelkam Polda, Dinas Dukcapil Provinsi dan Kota, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pengurus Diaspora Perkawinan Campuran Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pasangan Perkawinan Campuran, Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Dalam sambutannya, Bawono menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam aspek kewarganegaraan.

“Layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan memiliki peran strategis dalam membangun ketertiban administrasi hukum publik. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa informasi terkait prosedur, syarat, dan mekanisme layanan dapat diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bawono.
Sebagai narasumber utama, hadir melalui Aplikasi Zoom Meeting Direktur Tata Negara pada Ditjen AHU, Dr. Dulyono. Dalam paparannya, Dr. Dulyono menjelaskan berbagai layanan kewarganegaraan yang dikelola oleh Ditjen AHU, mulai dari proses pewarganegaraan, permohonan penyampaian keterangan status kewarganegaraan, hingga prosedur pengembalian kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam materi pemilihan kewarganegaraan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), Dr. Dulyono menyampaikan bahwa ABG memiliki hak untuk memilih kewarganegaraannya saat mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah sebelum usia tersebut. Bila anak memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia, maka permohonan dapat diajukan secara daring melalui laman resmi Ditjen AHU di alamat ahu.kewarganegaraan.go.id. Portal ini merupakan wujud dari pelayanan publik berbasis digital yang terus dikembangkan oleh pemerintah demi kemudahan dan kecepatan proses administrasi kewarganegaraan.
“Transformasi digital layanan kewarganegaraan ini kami hadirkan agar proses menjadi lebih mudah, transparan, dan dapat diakses dari mana saja. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif,” ujar Dr. Dulyono.

Lanjutnya, Dr. Dulyono mengemukakan apabila anak memutuskan untuk memilih kewarganegaraan asing, maka pernyataan pemilihan tersebut harus disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau langsung ke Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang pendaftaran dan permohonan fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda, termasuk pengajuan surat keterangan keimigrasian dan pengembalian.

“Jika anak tersebut tidak menyatakan pilihan kewarganegaraannya hingga batas waktu yang ditentukan oleh peraturan, maka secara hukum ia akan dianggap sebagai Warga Negara Asing. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.” imbuhnya.
Menutup paparannya, Dr. Dulyono menyampaikan harapannya agar melalui kegiatan sosialisasi ini, pemahaman para pemangku kepentingan terhadap layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan dapat semakin meningkat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga terkait dalam mendukung implementasi layanan yang cepat, tepat, dan akuntabel di wilayah NTT.

Usai pemaparan materi dari Dr. Dulyono, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh Koordinator Liputan Pos Kupang, Novemi Leo, dengan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, dan Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Marfis Regho.
Sesi ini menjadi wadah bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta mendalami berbagai aspek teknis terkait layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan.


