
Kupang — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji anggota penggantian antar waktu Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kupang. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT di Kupang, Kamis (12/03/2026).
Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya dalam memastikan profesionalisme serta integritas para notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dalam kesempatan tersebut, Narita MC. Ratukore resmi dilantik sebagai anggota pengganti antar waktu MPDN Kota Kupang dari unsur pemerintah untuk masa jabatan periode 2026–2028.
Kakanwil Silvester Sili Laba dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan Majelis Pengawas Daerah Notaris memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa notaris sebagai pejabat umum harus menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Majelis Pengawas memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris agar tetap bekerja sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Silvester.
Ia juga berharap anggota pengganti antar waktu MPDN yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mampu memperkuat sistem pengawasan terhadap praktik kenotariatan di Kota Kupang.
Melalui pelantikan ini, diharapkan pengawasan terhadap profesi notaris di wilayah Kota Kupang dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

