
Kupang - Dalam rangka meningkatkan tata kelola kearsipan yang sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta mendukung akuntabilitas kinerja dan transformasi digital, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pembentukan sejumlah tim strategis bidang kearsipan di Aula Kanwil Kemenkum, Kamis (12/03/2026).
Rapat tersebut membahas pembentukan Tim Penilai Penyusutan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip, Tim Layanan Informasi Kearsipan, Tim Pengawas Kearsipan Internal, Tim Alih Media Arsip, serta Tim Pembinaan Kearsipan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur Tahun 2026.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum NTT, Yohanis Bely, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi dalam kegiatan tersebut Arsiparis Ahli Muda Yuliana Rahmawati bersama jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum NTT.

Dalam sambutannya, Yohanis Bely menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Menurutnya, pembentukan tim-tim kearsipan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap proses pengelolaan arsip di lingkungan Kanwil Kemenkum NTT berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Arsip bukan sekadar dokumen yang disimpan, tetapi merupakan sumber informasi dan bukti akuntabilitas kinerja organisasi. Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara sistematis, tertib, dan sesuai dengan NSPK agar mampu mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Yohanis.
Ia juga menambahkan bahwa melalui pembentukan tim-tim tersebut diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenkum NTT dapat semakin tertib dalam pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan hingga penyusutan arsip.

“Pembentukan tim ini juga menjadi bagian dari upaya kita dalam mendorong transformasi digital di bidang kearsipan, termasuk melalui alih media arsip yang memungkinkan pengelolaan arsip menjadi lebih efisien, aman, dan mudah diakses,” tambahnya.
Sementara itu, Arsiparis Ahli Muda Yuliana Rahmawati dalam kesempatan tersebut menambahkan bahwa keberadaan tim-tim kearsipan sangat penting dalam memastikan setiap tahapan pengelolaan arsip berjalan sesuai regulasi dan prinsip kearsipan yang baik.
Menurutnya, Tim Penilai Penyusutan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip akan berperan dalam melakukan penilaian terhadap arsip yang telah habis masa retensinya, sehingga proses pemusnahan arsip dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan. Di sisi lain, Tim Alih Media Arsip akan mendorong proses digitalisasi arsip guna menjaga keamanan informasi sekaligus mempermudah akses data.
“Selain itu, Tim Layanan Informasi Kearsipan dan Tim Pengawas Kearsipan Internal juga memiliki peran penting dalam memastikan layanan informasi arsip berjalan optimal serta pengawasan internal terhadap penyelenggaraan kearsipan dapat terlaksana secara berkelanjutan,” jelas Yuliana.
Melalui rapat pembentukan tim ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap pengelolaan arsip di lingkungan kerja dapat semakin tertata, profesional, dan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi di era digital.

