Timor Tengah Utara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemantauan kekayaan intelektual di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis, (12/03/2026)Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya cipta musik dan lagu secara komersial.
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Timor Tengah Utara guna memperoleh data awal mengenai tempat usaha yang memanfaatkan musik secara komersial. Koordinasi ini menjadi langkah awal dalam memastikan pengawasan dan pembinaan terhadap pemanfaatan karya cipta dapat dilakukan secara terarah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, tim Kanwil Kemenkum NTT melakukan kunjungan langsung ke sejumlah tempat usaha yang memanfaatkan musik dalam kegiatan komersial, antara lain Kafe Sisterhood, Kafe Tera, Kafe Bekhaus, dan Kafe Puang Amo. Dalam kunjungan tersebut, tim memberikan edukasi serta sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait kewajiban perizinan dan pembayaran royalti atas penggunaan musik sebagai bagian dari aktivitas usaha.
Melalui pendekatan edukatif dan dialog langsung, para pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghormati hak cipta serta prosedur yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan musik secara komersial. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun tumpang tindih penafsiran terhadap aturan yang berlaku di lapangan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim dari Kanwil Kemenkum NTT yang terdiri dari Mohammad Rustham selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Novi Maria Porsiana sebagai Penelaah Teknis Kebijakan, I Gusti Ngurah Oka Endrawan selaku Penelaah Teknis Kebijakan, serta Salsabila Rahmaniah sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku usaha, terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan karya cipta musik secara komersial perlu diimbangi dengan pemenuhan kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap para pencipta.
Selain melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada pelaku usaha, tim juga melaksanakan kunjungan ke Universitas Timor dalam rangka koordinasi awal terkait rencana kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan perguruan tinggi dalam mendorong pemanfaatan serta perlindungan kekayaan intelektual secara berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Utara.

