
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sumba Timur yang dilaksanakan secara daring, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus P. Bureni beserta jajaran. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Umbu Ngadu Ndamu bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas harmonisasi Ranperbup tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kakanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan peraturan daerah yang disusun telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini penting agar Ranperbup yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum ketika nantinya diterapkan,” ujar Silvester.
Ia juga menambahkan bahwa melalui proses harmonisasi, pemerintah daerah dapat memperoleh masukan teknis dan substansi sehingga regulasi yang dihasilkan menjadi lebih komprehensif dan implementatif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum NTT dalam proses penyusunan regulasi daerah.

Kegiatan harmonisasi berlangsung secara interaktif dengan pembahasan berbagai aspek materi muatan dalam Ranperbup, termasuk kesesuaian dengan regulasi nasional terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur yang bersumber dari APBD.
Melalui kegiatan ini diharapkan Ranperbup yang disusun Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2026.

