
Kupang – Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT). Kanwil Kemenkum NTT melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Kelurahan Bakunase dan Kelurahan Naikoten II, Kota Kupang, pada Jumat (13/03/2026).
Kegiatan verifikasi ini bertujuan memastikan validitas hasil survei sekaligus menggali secara langsung pengalaman penerima layanan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTT, khususnya dalam penyelenggaraan layanan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai kendala serta peluang peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Tim verifikasi lapangan dari Kanwil Kemenkum NTT yang terdiri dari Narita MC Ratukore selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan Satrio Gumilar Ramadhan sebagai Analis Kebijakan Ahli Pertama melakukan kunjungan dan dialog langsung dengan aparatur kelurahan guna memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan layanan bantuan hukum yang telah berjalan.
Pelaksanaan kegiatan diawali di Kelurahan Bakunase, di mana tim disambut oleh Lurah Bakunase beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, tim melakukan penggalian informasi terkait pemanfaatan Pos Bantuan Hukum oleh masyarakat, jenis permasalahan hukum yang sering terjadi, serta bentuk pendampingan yang sebelumnya telah diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTT. Selanjutnya, tim melaksanakan verifikasi di Kelurahan Naikoten II dan diterima oleh Sekretaris Lurah beserta jajaran. Pada kesempatan tersebut, tim meninjau pelaksanaan layanan bantuan hukum yang telah berjalan serta mengevaluasi tindak lanjut atas pendampingan yang sebelumnya dilakukan oleh Kanwil Kemenkum NTT.

Dari hasil verifikasi, pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTT dinilai telah berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pendampingan yang dilakukan juga dinilai memberikan dampak positif terhadap peningkatan pemahaman aparatur kelurahan terkait mekanisme pelayanan serta pelaporan Pos Bantuan Hukum.
Pihak kelurahan juga turut menyampaikan apresiasi atas komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam memberikan pelayanan hingga ke tingkat kelurahan. Kehadiran layanan tersebut dinilai turut memperkuat akses masyarakat terhadap bantuan hukum, khususnya dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang kerap terjadi di masyarakat seperti perkara waris dan sengketa tanah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, dari tempat terpisah menegaskan bahwa kegiatan verifikasi lapangan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara optimal dan berintegritas.
“Melalui verifikasi lapangan ini, kami ingin memastikan bahwa pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hasil survei SPAK dan SPKP/SKM juga menjadi dasar evaluasi dalam memperkuat kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT di bawah pimpinan Silvester Sili Laba terus berupaya memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendorong terwujudnya pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Hasil verifikasi lapangan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi serta dasar penyusunan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kanwil Kemenkum NTT.
