Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KUHP dan KUHAP Baru : Tonggak Pembaruan Hukum Pidana Di Indonesia

1

Kupang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba mengikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru bertema “Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum” yang diselenggarakan di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung secara virtual, Kamis (12/03/2026).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pokok-pokok pengaturan, isu-isu krusial, serta implikasi praktis dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) terhadap praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Sosialisasi ini juga menyasar berbagai profesi hukum, antara lain hakim, jaksa, advokat, kepolisian, akademisi, hingga notaris.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Zahrotur Rusyda Hinduan saat membuka kegiatan menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi hukum dalam memahami serta mengimplementasikan perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

2

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej selaku Narasumber menyampaikan secara komprehensif arah pembaruan hukum pidana di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa lahirnya KUHP baru bukan sekadar pergantian norma hukum, melainkan juga perubahan paradigma dalam memandang tujuan pemidanaan.

Menurutnya, KUHP baru membawa pergeseran paradigma dari pendekatan yang selama ini cenderung menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku, menuju pendekatan yang lebih menekankan keadilan yang humanis. Konsep keadilan korektif dalam KUHP baru diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku melalui sanksi pidana maupun tindakan, sementara keadilan restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa visi besar KUHP baru adalah mendorong reintegrasi sosial, sehingga pidana penjara sedapat mungkin tidak menjadi pilihan utama dalam penjatuhan sanksi.

“KUHP baru tidak semata berorientasi pada kepastian hukum formal, tetapi juga menempatkan nilai keadilan dan kemanusiaan sebagai landasan utama dalam penegakan hukum pidana”, ujarnya.

3

Ditambahkan, bahwa hampir setengah materi dalam KUHAP berkaitan dengan mekanisme penyelidikan, yang menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum pidana. Selain itu, ia juga menyinggung konsep antinomi keadilan, yakni kondisi ketika terdapat dua nilai keadilan yang saling bertentangan sehingga memerlukan keseimbangan dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, pemahaman mendalam dari para praktisi hukum menjadi sangat penting dalam mengimplementasikan regulasi baru tersebut.

Terkait kewenangan penegakan hukum, KUHAP baru juga mengatur mekanisme penyadapan secara lebih jelas guna memastikan pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia serta pengawasan yang ketat dalam proses penegakan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

“KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Perubahan paradigma yang menekankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum serta profesi hukum lainnya untuk beradaptasi secara cepat dan tepat,” ujar Silvester.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap dapat memperkuat kapasitas serta pemahaman aparatur hukum di daerah dalam menghadapi implementasi hukum pidana nasional yang baru, sekaligus mendorong terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia

4

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI