Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum.
Kedudukan pejabat struktural, pejabat fungsional dan pelaksana pada kantor wilayah diilustrasikan sebagai berikut:

