Kupang - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penilaian/Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Periodik secara virtual, Kamis (9/1/2025). Rakor turut diikuti melalui zoom meeting oleh jajaran Kanwil Kementerian Hukum NTT yang diwakili Kepala Bidang Hukum, Yunus P.S. Bureni bersama Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Bernadette Benedictus serta para JFT Penyuluh Hukum.
Saat membuka rakor, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo mengatakan, Desa/Kelurahan Sadar Hukum memiliki filosofi untuk membangun kesadaran hukum masyarakat yang diawali dengan pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
“Kelompok Kadarkum menjadi cikal bakal dari adanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Desa/Kelurahan itu harus mengikuti beberapa kriteria yang ditetapkan oleh BPHN,” ujarnya.
Menurut Kristomo, saat ini terdapat beberapa indikator baru yang menjadi kriteria penilaian/verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Diantaranya, pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Pojok Literasi atau Pojok JDIH di desa. Pos Bantuan Hukum Desa nantinya memberikan layanan seperti informasi hukum, konsultasi hukum, hingga mediasi bagi warga desa yang memiliki permasalahan hukum.
“Pos Bantuan Hukum Desa tidak hanya melayani orang miskin, tapi semua warga desa dari segala kalangan,” jelasnya.
Menurut Kristomo, Pos Bantuan Hukum Desa akan dijalankan oleh Paralegal yang telah mendapatkan pelatihan. Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa diharapkan bisa launching maksimal awal bulan Februari mendatang. Sementara Pojok Literasi atau Pojok JDIH di desa berkaitan dengan akses informasi hukum melalui adanya media informasi penyuluhan hukum dan media informasi yang terintegrasi dengan JDIHN.
“Kita harapkan dengan tambahan dua kriteria ini (Pos Bantuan Hukum Desa dan Pojok Literasi atau Pojok JDIH di desa) maka Desa/Kelurahan Sadar Hukum bisa menjadi salah satu kanal untuk pemberian informasi secara cepat kepada masyarakat,” tandasnya.
Rakor antara lain menghadirkan dua orang narasumber yakni Penyuluh Hukum Ahli Madya, Heny Indrawati dan Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda, Claudia Valeriana. (Humas/rin)