Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Resmi Tutup Pelatihan Paralegal Serentak (PARLETAK) Angkatan II Tahun 2025

WhatsApp Image 2025 06 05 at 17.09.31

Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur resmi menutup kegiatan Pelatihan Paralegal Serentak (PARLETAK) Angkatan II Tahun 2025 yang berlangsung secara virtual, Kamis (5/6/2025). Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Jonson Siagian, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba.

Dalam sambutannya, Jonson Siagian menyampaikan rasa syukur atas kelancaran kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini. Ia menekankan pentingnya pelatihan paralegal sebagai langkah nyata dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah pedesaan yang selama ini sulit menjangkau layanan hukum.

WhatsApp Image 2025 06 05 at 17.09.50 1

“Banyak masyarakat kita yang masih belum memahami hukum secara utuh. Ketika berhadapan dengan persoalan hukum, tidak sedikit yang merasa bingung atau bahkan takut. Di sinilah pentingnya peran paralegal untuk menjadi jembatan antara masyarakat dengan aparat penegak hukum maupun advokat,” ujarnya.

Menurut Jonson, pelaksanaan bantuan hukum masih menghadapi kendala utama, yaitu persebaran pemberi bantuan hukum yang cenderung terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, kehadiran paralegal di desa dan kelurahan sangat strategis untuk memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum).

“Melalui pelatihan ini, kami berharap para peserta mampu memberikan pelayanan hukum yang tepat, berkualitas, dan terpercaya, khususnya dalam menangani permasalahan hukum non-litigasi seperti sengketa keluarga, masalah tanah, dan hak-hak masyarakat lainnya,” tambahnya.

WhatsApp Image 2025 06 05 at 17.09.50

Pelatihan Paralegal Serentak ini merupakan inisiatif Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang bersinergi dengan Kanwil Kemenkum NTT dan organisasi pemberi bantuan hukum di wilayah setempat. Kegiatan ini juga mendukung program prioritas nasional dalam bidang hukum, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila dan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

“Ini adalah langkah konkrit kami dalam membina hukum secara nasional melalui sinergi di daerah. Paralegal memiliki peran sentral dalam memastikan keadilan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas Jonson.

Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para narasumber dari kalangan advokat dan organisasi bantuan hukum yang telah membagikan pengetahuan dan pengalaman mereka selama pelatihan berlangsung.

“Kami berharap peserta pelatihan dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemberi bantuan hukum dalam upaya pemberdayaan dan pendampingan masyarakat secara hukum,” pungkasnya.

Kegiatan PARLETAK ini pun resmi ditutup dengan pernyataan syukur dan harapan besar terhadap kontribusi para paralegal dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan mendapatkan keadilan yang layak.

WhatsApp Image 2025 06 05 at 17.09.59

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI