Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kamis (5/2/2026), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTT.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya/Koordinator Pokja Pengharmonisasian, Yunus P.S. Bureni. Dari Kabupaten Manggarai Timur turut hadir Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Basilius Teto, Anggota Bapemperda DPRD Manggarai Timur, Apolonaris Davianus, serta jajaran Pemerintah Daerah Manggarai Timur.
Dalam sambutannya, Kakanwil Silvester Sili Laba menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Manggarai Timur atas komitmen dalam melaksanakan amanat undang-undang terkait pengharmonisasian rancangan peraturan daerah melalui Kanwil Kemenkum. Ia menegaskan bahwa proses ini sangat strategis untuk menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan Ranperda agar selaras dengan sistem hukum nasional. Kanwil Kemenkum NTT telah melakukan telaah mendalam terhadap aspek prosedural, substansi, serta teknik penyusunan terhadap Ranperda RTRW tersebut.
Menurutnya, penataan ruang merupakan komponen krusial dalam pembangunan daerah karena berdampak signifikan pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Penataan ruang juga menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang. Oleh sebab itu, regulasi yang disusun harus mampu memberikan arah pembangunan yang terencana, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pembahasan dalam rapat dilakukan secara komprehensif, mencakup sinkronisasi norma, kejelasan rumusan, serta kesesuaian dengan kebijakan nasional dan daerah. Kakanwil berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Manggarai Timur dan Kanwil Kemenkum NTT terus diperkuat sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, aplikatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat pengharmonisasian tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil pembahasan dan penyempurnaan Ranperda. Penandatanganan ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
