Kupang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) kembali melanjutkan kegiatan Pelatihan Paralegal Angkatan III yang memasuki hari kedua dan dilaksanakan secara daring, Selasa (17/3/2026).

Kegiatan ini dipandu oleh para moderator dari Kanwil Kemenkum NTT, yakni penyuluh hukum ahli muda Bernadete Benedictus, Cornelia Y. Radho, dan penyuluh hukum ahli pertama Jefry Wabang.
Pada sesi pertama, materi tentang bantuan hukum dan advokasi disampaikan oleh Joan Riwu Kaho dari LBH APIK NTT. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa bantuan hukum dan advokasi merupakan upaya penting untuk memastikan setiap orang memperoleh perlindungan hukum yang adil.

“Paralegal memiliki peran penting dalam menjembatani masyarakat dengan sistem hukum serta memperjuangkan keadilan, khususnya bagi kelompok rentan,” jelasnya.
Materi kedua disampaikan oleh Isakh Manubulu dari Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama yang mengangkat topik keparalegalan. Ia menjelaskan bahwa paralegal merupakan garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami hukum.
“Paralegal berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem hukum. Dengan pengetahuan hukum dasar dan keterampilan advokasi, mereka membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, materi terakhir disampaikan oleh Oskar Sulaiman Pong dari LBH Surya NTT yang membahas pengantar hukum dan demokrasi. Ia menekankan pentingnya peran paralegal dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, paralegal memiliki peran strategis antara lain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendampingi kelompok rentan, mendorong partisipasi publik dalam demokrasi, mengawasi praktik ketidakadilan, serta memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai.

Kegiatan pelatihan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara para pemateri dan peserta, yang membahas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dalam mengikuti pelatihan ini.
“Kami berharap pelatihan paralegal ini dapat melahirkan sumber daya manusia yang mampu menjadi penggerak di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi hukum dan memperluas akses terhadap keadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan paralegal sangat penting dalam mendukung program bantuan hukum pemerintah, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu dan kelompok rentan di Nusa Tenggara Timur.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para peserta sehingga mampu berperan aktif dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara adil dan bermartabat.

