Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perluas Akses Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum NTT Laksanakan Pelatihan Paralegal Angkatan III

WhatsApp Image 2026 03 16 at 13.22.39Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melaksanakan kegiatan Pelatihan Paralegal Provinsi Nusa Tenggara Timur Angkatan III yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada Senin, (16/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas hukum masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman terkait penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pelatihan ini bertujuan untuk menginternalisasi nilai-nilai hukum agar tidak lagi dipandang sebagai bentuk paksaan oleh masyarakat, melainkan sebagai bagian dari nilai yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai hak-hak dasar yang bersifat kodrati dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.

Screenshot 2026 03 16 145001Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa pelatihan paralegal merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperluas akses terhadap bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat di daerah. Melalui kegiatan ini, para paralegal diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta membantu masyarakat memahami dan memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan ini, materi pertama disampaikan oleh E. Nita Juwita yang memaparkan mengenai konsep dasar Hak Asasi Manusia. Ia menjelaskan bahwa hak merupakan kekuasaan atau wewenang mendasar yang pemenuhannya bersifat imperatif atau wajib dilaksanakan. Hak Asasi Manusia dipahami sebagai seperangkat ketentuan yang berfungsi melindungi warga negara dari kemungkinan penindasan maupun pembatasan ruang gerak oleh negara.

WhatsApp Image 2026 03 16 at 18.36.13Menurutnya, hak-hak tersebut merupakan anugerah yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan tetap melekat sepanjang kehidupan seseorang dalam masyarakat. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Ia juga menjelaskan landasan operasional perlindungan HAM di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta berbagai pandangan universal mengenai HAM yang menegaskan bahwa hak asasi berlaku bagi setiap individu tanpa memandang latar belakang apa pun.

WhatsApp Image 2026 03 16 at 18.42.21Materi selanjutnya disampaikan oleh Adelaide Ratukore yang membahas mengenai pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan serta pemahaman mengenai relasi gender dalam masyarakat. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa konstruksi sosial seringkali menimbulkan ketidakadilan gender, seperti sistem patriarki yang dapat menyebabkan subordinasi, marginalisasi, hingga beban ganda bagi perempuan. Oleh karena itu, peran paralegal sangat penting dalam memberikan pendampingan serta memastikan kelompok rentan memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Screenshot 2026 03 16 141529Sementara itu, Paulus Dwiyaminarta menyampaikan materi mengenai struktur masyarakat dari perspektif ilmu sosiologi. Ia menjelaskan bahwa sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari dinamika masyarakat serta pengaruhnya terhadap kehidupan manusia. Dalam masyarakat, status sosial seseorang dapat diperoleh melalui faktor kelahiran atau keturunan (ascribed-status) maupun melalui usaha dan pencapaian individu (achieved-status).

Selain para narasumber, kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, yakni Penyuluh Hukum Ahli Muda, Bernadete Benedictus dan Nikolas Tak, yang turut mengikuti jalannya kegiatan pelatihan secara daring.

Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta mampu meningkatkan kapasitasnya dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta membantu masyarakat dalam mengakses layanan bantuan hukum secara lebih mudah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum serta menjunjung tinggi nilai kebenaran, peri kemanusiaan, dan keadilan di Nusa Tenggara Timur.

Screenshot 2026 03 16 153410

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI