
Larantuka - Langkah serius menata masa depan Flores Timur kembali diperlihatkan melalui asesmen tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang diinisiasi oleh pemerintah daerah. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan terstruktur, berkelanjutan, dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.
Asesmen tersebut melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P.S. Bureni, bersama jajaran.
Tiga Ranperda yang dibahas bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menyentuh langsung sendi-sendi kehidupan masyarakat. Pertama, perubahan status Kelurahan Lamatewelu di Kecamatan Adonara Timur dan Kelurahan Ritaebang di Kecamatan Solor Barat menjadi desa. Kedua, pembentukan desa baru yaitu Desa Bantala I, Desa Patisirawalalang II, Desa Lewtobi, Desa Lewouran, dan Desa Sandosi Dua. Ketiga, pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang pangan sebagai upaya memperkuat ekonomi daerah.
Dalam sambutannya, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Yunus P.S Bureni menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa asesmen ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk membangun lewotana agar menjadi lebih baik.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan elemen masyarakat untuk memiliki kesungguhan dan komitmen yang sama. “Flores Timur harus dibangun dengan satu hati. Regulasi yang baik akan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Kehadiran Kanwil Kemenkum NTT disambut hangat oleh Pemerintah Daerah Flores Timur yang diwakili oleh Wakil Bupati Ignasius Boli Uran bersama jajaran pemerintah daerah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim yang telah memenuhi undangan untuk melakukan asesmen terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTT dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas. “Kami berharap dukungan dan kerja sama ini terus berlanjut demi membangun Flores Timur yang lebih baik,” ujarnya.
Proses asesmen berlangsung secara mendalam dan terarah. Tim perancang melakukan penilaian terhadap kondisi dan kebutuhan di lapangan dengan menggali data serta informasi dari perangkat daerah terkait. Pendekatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan, kendala, maupun potensi yang ada, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyusunan materi muatan Ranperda yang tepat sasaran.

Pembahasan dilakukan secara teknis dan partisipatif dengan melibatkan perangkat daerah terkait, sehingga setiap masukan yang diberikan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Melalui proses ini, setiap Ranperda diharapkan semakin matang, baik dari sisi redaksional maupun substansi, sebelum diajukan ke tahap pembahasan bersama DPRD.
Ketiga Ranperda ini dinilai memiliki dampak besar bagi arah pembangunan daerah. Perubahan status kelurahan menjadi desa akan memperkuat kemandirian wilayah, pembentukan desa baru membuka akses pemerataan pembangunan, sementara pendirian BUMD pangan menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTT, proses pembentukan regulasi di Flores Timur diharapkan tidak lagi sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen nyata perubahan yang mampu membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
