
Atambua - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melaksanakan kegiatan Pendampingan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis (IG) Tenun Belu yang dilaksanakan di Galeri Tenun Belu, Kelurahan Manumuti dan Aula Betelalenok, Kecamatan Kota Atambua. Rabu (04/02).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTT dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual komunal daerah, khususnya produk unggulan lokal yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Kanwil Kemenkum NTT yang terdiri dari Yudhi Prasetyo dan David J. N. Haumein selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, bersama Tim Ahli Indikasi Geografis, yakni Gunawan dan Eva Laida.

Pemeriksaan substantif diawali dengan tinjauan lapangan ke Galeri Tenun Belu sebagai pusat promosi, pemasaran, dan representasi produk Tenun Belu kepada masyarakat luas. Pada kesempatan tersebut, Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan peninjauan terhadap produk tenun yang dipamerkan, mencakup ragam motif, teknik pengerjaan, serta penyajian informasi terkait Tenun Belu.
Tinjauan lapangan ini bertujuan untuk memastikan konsistensi antara produk yang dipromosikan dengan karakteristik, kualitas, dan kekhasan Tenun Belu sebagaimana tertuang dalam dokumen deskripsi permohonan Indikasi Geografis.

Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam melindungi produk khas daerah.
“Tenun Belu bukan hanya produk ekonomi, tetapi juga identitas budaya masyarakat Belu. Melalui Indikasi Geografis, negara hadir untuk melindungi keaslian, kualitas, dan nilai tradisional yang melekat pada produk tersebut,” ujar Silvester.
Kegiatan selanjutnya dilaksanakan di Aula Betelalenok dengan fokus pada pembahasan hasil pemeriksaan substantif serta perbaikan dan penyempurnaan dokumen deskripsi. Tim Ahli Indikasi Geografis, dengan pendampingan Tim Kanwil Kemenkum NTT, melakukan klarifikasi dan penajaman substansi dokumen, khususnya pada uraian proses produksi, faktor geografis, dan kekhasan Tenun Belu.

Salah satu Tim Ahli Indikasi Geografis, Gunawan, menegaskan pentingnya kesesuaian antara dokumen dan kondisi riil di lapangan.
“Pemeriksaan substantif ini memastikan bahwa seluruh informasi dalam dokumen deskripsi benar-benar mencerminkan kondisi faktual Tenun Belu, sehingga standar dan ketentuan pendaftaran Indikasi Geografis dapat terpenuhi secara optimal,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercapai terverifikasinya kesesuaian produk Tenun Belu dengan karakteristik dan kekhasan sebagaimana tercantum dalam dokumen deskripsi, serta tersusunnya dokumen permohonan Indikasi Geografis Tenun Belu yang telah diperbaiki dan disempurnakan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif di lapangan.
Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual daerah sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


