
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Penyampaian Surat Keputusan Tim Pengelola Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online dan Persiapan Penggunaan Aplikasi SKM Online secara virtual, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi SKM berbasis digital. Adapun materi disampaikan oleh Meliana Kristanti dan Rurys Setyawan dari Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.

Nampak hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yohanis Bely dan Analis Anggaran Ahli Muda Hillon Pisca FoEs, beserta jajaran dari Kanwil Kemenkum NTT mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk kesiapan mendukung implementasi SKM Online.

Disampaikan, pelaksanaan SKM Online merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta regulasi PermenPANRB terkait SKM. Melalui aplikasi skm.go.id, seluruh unit pelayanan diharapkan mampu menyajikan data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang valid, real-time, dan terintegrasi sebagai dasar evaluasi dan perbaikan layanan.
Dalam keterangannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan komitmen untuk mendukung penuh penerapan SKM Online sebagai instrumen evaluasi berbasis data guna mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Implementasi dilakukan secara bertahap sesuai timeline nasional hingga sistem dinyatakan siap sepenuhnya.
“Kami berkomitmen terus melakukan perbaikan berkelanjutan demi menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan semakin berkualitas bagi masyarakat”, terang Kakanwil.
