
Kupang — Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi melaksanakan kegiatan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di Kelurahan Oepura dan Kelurahan Naikolan, Kota Kupang, Selasa (03/02/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan, pendampingan, serta penguatan kelembagaan dan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Hasran menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur telah berhasil membentuk 3.442 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan pada Tahun 2025, yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Capaian ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan dan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Sehubungan dengan jumlah Posbakum yang telah terbentuk, kami berkomitmen untuk menjamin keberlanjutan, efektivitas, serta optimalisasi layanan bantuan hukum kepada masyarakat, diperlukan kegiatan pembinaan yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan”, ujarnya.
Adapun Pembinaan ini menjadi instrumen penting dalam memastikan Posbakum berfungsi secara maksimal dan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Disampaikan pula bahwa pembinaan Posbakum difokuskan pada peningkatan kualitas layanan agar pelaksanaannya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peningkatan kapasitas pengelola dan paralegal Posbakum, serta penguatan peran Posbakum dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.

Ditempat terpisah Kepala Kantor Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba menyampaikan bahwa fungsi utama Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, antara lain sebagai pusat layanan informasi dan konsultasi hukum untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, sebagai sarana mediasi dan penyelesaian sengketa melalui pendekatan non-litigasi atau musyawarah mufakat; tempat pendampingan dan advokasi hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan oleh paralegal bersertifikat; serta pemberian rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum apabila suatu perkara memerlukan penanganan lebih lanjut.
“Posbakum bisa pula berperan dalam peningkatan literasi hukum masyarakat serta penguatan peran aparat desa dan kelurahan dalam penanganan konflik di tingkat lokal”, ucap Kakanwil.
Selain itu, sebagai bentuk akuntabilitas, setiap paralegal Posbakum diwajibkan untuk mendokumentasikan seluruh kegiatan layanan bantuan hukum dan melaporkannya melalui media atau aplikasi pelaporan yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum.
Mekanisme pelaporan tersebut disusun secara sederhana dan mudah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bahan pemantauan dan evaluasi, guna memastikan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

