
Kupang _ Jajaran Kanwil Kemenkum NTT mengikuti kegiatan Evaluasi Penerapan Pola Kerja Fleksibel di lingkungan Kantor Wilayah, Balai Harta Peninggalan, dan Balai Pelatihan Hukum, Selasa,(03/02/2026) secara virtual.
Evaluasi ini dilaksanakan dalam rangka mengukur efektivitas dan produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring dengan penerapan kebijakan pola kerja fleksibel di lingkungan Kementerian Hukum. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan kebijakan serta dampaknya terhadap kinerja dan pelayanan publik.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yohanis Bely, Analis Anggaran Ahli Muda Hillon Pisca FoEs dan jajaran.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Sili Laba mengatakan bahwa meskipun diterapkan pola kerja fleksibel, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal. Disampaikan pula bahwa pelayanan pada bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) pada hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, seluruh pegawai diharapkan untuk selalu mengaktifkan telepon genggam agar siap dihubungi sewaktu-waktu apabila dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Ia juga menyampaikan harapan agar kebijakan Work From Anywhere (WFA) dapat terus dilanjutkan karena dinilai mampu mendukung efisiensi anggaran tanpa mengurangi kinerja dan kualitas layanan.
Melalui evaluasi ini, Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus menyempurnakan kebijakan pola kerja fleksibel agar tetap adaptif, efektif, dan selaras dengan kebutuhan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat.

