Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lindungi Warisan Budaya, Kanwil Kemenkum NTT Dampingi Pemeriksaan Substantif IG Tenun Belu

WhatsApp Image 2026 02 04 at 13.59.40

Atambua — Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi warisan budaya dan mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Tenun Belu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melaksanakan pendampingan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Belu di Kabupaten Belu, Selasa (03/02/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan pada tiga sentra tenun utama, yakni Kampung Adat Matabesi, Desa Umanen, Kecamatan Atambua Barat; Lahurus, Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat; serta Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis yang didampingi oleh Tim Kanwil Kemenkum NTT, MPIG Tenun Belu, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

Pendampingan pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara substansi yang tercantum dalam dokumen deskripsi permohonan Indikasi Geografis dengan kondisi faktual di lapangan, baik dari sisi proses produksi, karakteristik produk, maupun keterkaitan faktor geografis dan budaya.

WhatsApp Image 2026 02 04 at 13.59.40 1

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, Tim Kanwil Kemenkum NTT dipimpin oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Yudhi Prasetyo, mendampingi dua orang Ahli Indikasi Geografis, yakni Gunawan dan Eva Laida. Menurut Yudhi, pemeriksaan substantif merupakan tahapan krusial dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis.

“Pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang tertuang dalam dokumen deskripsi benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, perlindungan Indikasi Geografis yang diberikan nantinya memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yudhi.

WhatsApp Image 2026 02 04 at 13.59.40 2

Pemeriksaan substantif diawali dengan peninjauan langsung ke tiga lokasi sentra tenun, yang turut didampingi oleh Ketua Dekranasda Kabupaten Belu, Lidwina Viviawaty Ng. Pada setiap lokasi, Tim melakukan observasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan proses pembuatan Tenun Belu, mulai dari pemilihan dan pengolahan bahan baku, teknik pemintalan benang, proses pewarnaan—termasuk penggunaan pewarna alami—penentuan motif khas, hingga teknik penenunan yang diwariskan secara turun-temurun.

Selain observasi lapangan, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi dan klarifikasi bersama para penenun serta pemangku kepentingan lokal. Diskusi tersebut dimanfaatkan untuk menggali informasi terkait keunikan Tenun Belu, konsistensi proses produksi, serta keterkaitan antara faktor alam dan faktor manusia yang memengaruhi kualitas dan reputasi Tenun Belu sebagai produk khas Kabupaten Belu.

WhatsApp Image 2026 02 04 at 13.59.41

Dalam kesempatan tersebut, Ahli Indikasi Geografis Gunawan menyampaikan apresiasi atas peran aktif para pengrajin tenun dan dukungan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan Tenun Belu.

“Tenun Belu memiliki kekhasan yang kuat, baik dari sisi motif, teknik, maupun nilai budaya. Ini merupakan aset daerah yang harus dijaga bersama melalui perlindungan hukum Indikasi Geografis,” ungkap Gunawan.

Selama proses pemeriksaan, Tim Kanwil Kemenkum NTT berperan aktif memfasilitasi komunikasi antara Tim Ahli Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta masyarakat pengrajin. Kanwil Kemenkum NTT juga memberikan pendampingan teknis agar seluruh rangkaian pemeriksaan substantif dapat berjalan secara lancar, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Belu dapat berjalan lebih cepat dan optimal. Ke depan, perlindungan hukum Indikasi Geografis diharapkan mampu meningkatkan daya saing Tenun Belu, memperkuat identitas produk lokal, serta memberikan manfaat ekonomi dan kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Belu.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI