
Kupang - Dalam rangka menertibkan administrasi dan proses pewarganegaraan serta meningkatkan penerapan prinsip kehati-hatian, selektif, dan fungsi pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh kantor wilayah se-Indonesia, Rabu (04/02/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bawono Ika Sutomo, mengikuti kegiatan tersebut bersama jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum NTT di Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT.
Rapat dibuka dengan sambutan Direktur Tata Negara, Dulyono, yang menekankan pentingnya isu kewarganegaraan dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan suatu negara.
“Jika kita berbicara tentang kewarganegaraan, maka yang kita jaga sesungguhnya adalah stabilitas dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, proses pewarganegaraan harus dilaksanakan secara hati-hati, selektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dulyono.

Dalam kesempatan tersebut, Dulyono juga menyampaikan maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran terkait pedoman pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan ketertiban proses pewarganegaraan. Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum agar proses pewarganegaraan dilaksanakan secara tertib di seluruh tahapan, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 21 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara negara asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya.

“Norma-norma ini dibuat untuk menegaskan tugas pengawasan, baik terhadap orang asing yang telah menjadi WNI maupun WNI yang beralih menjadi warga negara asing,” jelasnya.
Selain itu, disampaikan pula pentingnya transparansi dan penyampaian informasi dalam proses naturalisasi, termasuk rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Pewarganegaraan yang akan memuat sejumlah pembaruan. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah adanya penyesuaian kewenangan lintas sektor, termasuk dengan instansi terkait seperti Dispora.
Penguatan fungsi pengawasan juga akan melibatkan peran Pengawas Warga Negara serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), guna memastikan seluruh proses pewarganegaraan berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Ke depan, Kantor Wilayah diharapkan memiliki peran yang lebih aktif, khususnya dalam proses naturalisasi melalui perkawinan campuran, yang pelaksanaannya akan dilakukan di tingkat kantor wilayah”, ujar Dulyono.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi teknis oleh Subbagian pada Direktorat Pewarganegaraan, yang membahas prosedur, tantangan, serta langkah-langkah penguatan pelayanan pewarganegaraan yang akuntabel dan berintegritas.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Kakanwil Silvester menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pewarganegaraan serta memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan pengawasan berjalan optimal demi menjaga kepentingan negara dan masyarakat.
