Kupang - Tunjukan komitmen dalam mendukung penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Kegiatan Konsinyasi Penyusunan Peraturan dan Kebijakan PPNS yang diselenggarakan oleh Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Selasa (03/02/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT diwakili oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Analis Hukum Ahli Madya Dientje Bule Logo dan Analis Hukum Ahli Madya Hempy Poyk, yang mengikuti jalannya kegiatan dari ruang kerja masing-masing.
Erni Mamo Li menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap dapat meningkatkan kapasitas, pemahaman regulatif, serta sinergi PPNS di wilayah Nusa Tenggara Timur. “Sehingga mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, demi terwujudnya penegakan hukum yang optimal dan berkeadilan”, ujar Erni

Konsinyasi ini diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk mendukung tertib administrasi dan peningkatan profesionalisme PPNS, khususnya dalam implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali PPNS, serta Kartu Tanda Pengenal PPNS. Kegiatan ini juga menjadi sarana diseminasi kebijakan terkini yang diikuti oleh lebih dari 1.000 PPNS yang berasal dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kegiatan konsinyasi menghadirkan tiga narasumber kompeten dari institusi penegak hukum nasional. Narasumber pertama berasal dari Biro Koordinasi Pengawasan PPNS yang menyampaikan materi mengenai Penguatan Kewenangan PPNS Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Materi ini menekankan pentingnya penyesuaian kewenangan dan peran PPNS dalam sistem peradilan pidana yang lebih modern dan terpadu.
Selanjutnya, narasumber kedua dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia membawakan materi tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam Pembinaan PPNS, yang menyoroti pentingnya pembinaan berkelanjutan serta peningkatan kompetensi PPNS agar selaras dengan dinamika penegakan hukum.

Sementara itu, narasumber ketiga dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan materi mengenai Koordinasi Kewenangan Penyidik dalam Transformasi Penegakan Hukum. Materi ini menekankan urgensi sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum guna menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan.
