Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Gelar Sosialisasi Penilaian IRH 2026 Guna Perkuat Reformasi Hukum di Daerah

fixKupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara Daring dari Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT dan diikuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi NTT.

Kegiatan strategis tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba. Sosialisasi ini dihadiri oleh Tim Asesor, Tim Kerja IRH, Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah, serta Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH NTT.

Hasran SapawiDalam sambutan yang dibacakan Hasran Sapawi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana regulasi di daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Reformasi hukum tidak berhenti pada penyusunan aturan, tetapi harus memastikan regulasi tersebut efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Silvester Sili Laba menyampaikan bahwa pelaksanaan IRH Tahun 2026 sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 serta Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi. Ia juga mengapresiasi peningkatan capaian IRH di NTT, di mana jumlah daerah berpredikat “Istimewa” meningkat dari 3 daerah pada tahun 2024 menjadi 8 daerah pada tahun 2025, meskipun masih terdapat beberapa daerah yang memerlukan penguatan kualitas data dukung dan komitmen lintas sektor.

yunusMemasuki sesi pemaparan materi, Yunus Bureni selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTT menjelaskan pedoman teknis Penilaian IRH Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam proses harmonisasi produk hukum daerah serta peningkatan kompetensi perancang sebagai variabel utama penilaian.

WhatsApp Image 2026 01 28 at 17.09.41Sesi berikutnya disampaikan oleh Hempy J. W. Poyk, Analis Hukum Ahli Madya, yang memfokuskan materi pada variabel kualitas re-regulasi dan deregulasi melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi (AE) peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pentingnya penetapan SK kegiatan, tindak lanjut rekomendasi hasil AE, serta kewajiban penataan database hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi secara nasional.

NarasumberPemaparan penutup disampaikan oleh Isthining Wahyu Satiti Utami dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menguraikan teknis pengunggahan data dukung IRH 2026 serta arah pembaruan indikator IRH 2027. Kegiatan yang dipandu oleh moderator Dientje Bule Logo ini ditutup dengan diskusi interaktif. Melalui sosialisasi ini, Silvester Sili Laba menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk terus memberikan pendampingan berkelanjutan agar reformasi hukum menjadi budaya kerja yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum di daerah.

Ma Dintje

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI