Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara Daring dari Ruang Multifungsi Kanwil Kemenkum NTT dan diikuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi NTT.
Kegiatan strategis tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba. Sosialisasi ini dihadiri oleh Tim Asesor, Tim Kerja IRH, Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah, serta Tim Sekretariat Wilayah Penilaian IRH NTT.
Dalam sambutan yang dibacakan Hasran Sapawi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana regulasi di daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat. “Reformasi hukum tidak berhenti pada penyusunan aturan, tetapi harus memastikan regulasi tersebut efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Silvester Sili Laba menyampaikan bahwa pelaksanaan IRH Tahun 2026 sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045 serta Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi. Ia juga mengapresiasi peningkatan capaian IRH di NTT, di mana jumlah daerah berpredikat “Istimewa” meningkat dari 3 daerah pada tahun 2024 menjadi 8 daerah pada tahun 2025, meskipun masih terdapat beberapa daerah yang memerlukan penguatan kualitas data dukung dan komitmen lintas sektor.
Memasuki sesi pemaparan materi, Yunus Bureni selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTT menjelaskan pedoman teknis Penilaian IRH Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam proses harmonisasi produk hukum daerah serta peningkatan kompetensi perancang sebagai variabel utama penilaian.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Hempy J. W. Poyk, Analis Hukum Ahli Madya, yang memfokuskan materi pada variabel kualitas re-regulasi dan deregulasi melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi (AE) peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pentingnya penetapan SK kegiatan, tindak lanjut rekomendasi hasil AE, serta kewajiban penataan database hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi secara nasional.
Pemaparan penutup disampaikan oleh Isthining Wahyu Satiti Utami dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menguraikan teknis pengunggahan data dukung IRH 2026 serta arah pembaruan indikator IRH 2027. Kegiatan yang dipandu oleh moderator Dientje Bule Logo ini ditutup dengan diskusi interaktif. Melalui sosialisasi ini, Silvester Sili Laba menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk terus memberikan pendampingan berkelanjutan agar reformasi hukum menjadi budaya kerja yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum di daerah.
