Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) melaksanakan Pelatihan Paralegal Provinsi Nusa Tenggara Timur Angkatan IV yang digelar secara daring melalui Zoom pada Kamis (26/03/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak dasar yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara serta hukum guna menjaga harkat dan martabat manusia.
Pelatihan ini juga membekali peserta dengan pemahaman tentang struktur masyarakat agar mampu memetakan relasi kekuasaan serta ketimpangan sosial. Dengan demikian, para paralegal diharapkan dapat menyusun strategi penyelesaian masalah hukum berbasis masyarakat secara efektif. Selain itu, kegiatan ini menitikberatkan pada pemenuhan hak kelompok minoritas dan kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, fakir miskin, dan penyandang disabilitas serta mendorong kesetaraan gender melalui pemberian bantuan hukum non-litigasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa pelatihan paralegal ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di Nusa Tenggara Timur, dengan mendorong peran paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, serta penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi; ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia, isu gender, dan perlindungan kelompok rentan menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan yang inklusif, serta berharap para peserta mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh secara nyata di tengah masyarakat dan menjadi mitra pemerintah dalam membangun budaya sadar hukum.
Dalam sesi materi, Narni Tamonob dari Yayasan Pos Bantuan Hukum Mitra Adidaya memaparkan konsep Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan. Ia menjelaskan bahwa HAM merupakan seperangkat hak yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah. Dasar hukum utama yang disampaikan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mencakup hak hidup, keamanan, serta kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa HAM bersifat universal tanpa membedakan latar belakang politik, etnis, maupun kondisi disabilitas.
Selanjutnya, Felix Kono dari Posbakumadin Kefamenanu menyampaikan materi terkait gender, minoritas, dan kelompok rentan dengan menekankan perbedaan antara jenis kelamin biologis dan gender sebagai konstruksi sosial. Ia menguraikan berbagai persoalan seperti marginalisasi, subordinasi, dan kekerasan terhadap perempuan yang masih kerap terjadi, serta pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan, termasuk lansia, anak-anak, fakir miskin, dan penyandang disabilitas. Dalam hal ini, paralegal diarahkan untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi seperti mediasi dan pendampingan guna memastikan terpenuhinya hak-hak mereka.
Sebagai materi penutup, Ketua PBH Kencana Kasih NTT, Melkzon Beri, menyampaikan paparan mengenai struktur masyarakat yang dipahami sebagai pola hubungan sosial yang tersusun atas berbagai status, peran, kelompok, dan lembaga sosial. Dalam penjelasannya, ia menguraikan jenis-jenis status sosial, yakni ascribed status yang diperoleh sejak lahir, achieved status yang dicapai melalui usaha, serta assigned status yang diberikan berdasarkan jasa atau mandat di tengah masyarakat. Pemahaman terhadap struktur masyarakat ini dinilai penting bagi paralegal untuk mengidentifikasi relasi kekuasaan dan ketimpangan sosial di wilayah kerja masing-masing, sehingga mampu merumuskan strategi penyelesaian masalah hukum berbasis masyarakat secara lebih efektif.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum NTT, yakni Penyuluh Hukum Ahli Muda Bernadete Benedictus dan Alex Raga yang turut mengikuti jalannya pelatihan secara daring.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kapasitas dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta mempermudah akses terhadap layanan bantuan hukum. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum NTT dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum serta menjunjung tinggi nilai kebenaran, kemanusiaan, dan keadilan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

