
Kupang – Dalam rangka memberikan pemahaman komprehensif mengenai pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari reformasi hukum nasional guna memperkuat prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mewujudkan keadilan dalam sistem peradilan pidana, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Webinar KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kamis(29/01/2026).
Webinar yang mengusung tema “KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum” tersebut diselenggarakan secara live streaming melalui YouTube dan diikuti oleh jajaran aparatur Kementerian Hukum di seluruh Indonesia serta stakeholder lainnya.
Dalam laporan pembukaan, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum RI, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa BPSDM Hukum hadir untuk memberikan layanan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang hukum, baik bagi ASN di lingkungan internal maupun eksternal Kementerian Hukum.
“BPSDM Hukum berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas dan profesionalisme ASN melalui program pengembangan kompetensi hukum yang terencana dan berkelanjutan,” ujar Gusti Ayu Putu Suwardani.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi rencana kerja pengembangan kompetensi hukum tahun 2026, membangun pemahaman serta komitmen bersama antara BPSDM Hukum dan seluruh ASN Kementerian Hukum terhadap program pengembangan kompetensi yang akan dijalankan, meningkatkan pemahaman aparat dan masyarakat terhadap pemberlakuan KUHAP, serta memperkuat pengembangan sumber daya manusia melalui pemahaman hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.
“Penguatan SDM hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi KUHAP yang baru agar mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan HAM,” tambahnya.
Webinar ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. sebagai pembicara kunci sekaligus narasumber tunggal. Dalam keynote speech-nya, Wamenkum menekankan urgensi pembaruan KUHAP sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional untuk mewujudkan supremasi hukum, khususnya dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP diperlukan untuk menempatkan aparat penegak hukum sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya, serta memberikan jaminan konstitusional terhadap perlindungan hak asasi manusia dan persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, Wamenkum juga menyoroti pentingnya penerapan hak sipil dan politik sebagaimana diatur dalam Pasal 9 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
“Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka penyesuaian terhadap hukum acara pidana menjadi sebuah keniscayaan agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa tujuan utama KUHAP adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum terlapor atau tersangka dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
“KUHAP harus menjadi instrumen yang menjamin perlindungan hak-hak hukum terlapor dan tersangka, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasra Sapawi, bersama jajaran pegawai Kanwil Kemenkum NTT yang mengikuti kegiatan dari Aula Kanwil Kemenkum NTT, serta ada yang mengikuti di ruangan masing-masing menggunakan MOOC Kemenkumham.
Melalui partisipasi aktif dalam webinar ini, Kanwil Kemenkum NTT diharapkan semakin siap dalam mendukung implementasi KUHAP yang baru sebagai bagian dari penguatan negara hukum dan reformasi hukum nasional di Indonesia.

