
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaporan Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) serta Proses Migrasi Server JDIH, yang berlangsung di Ruang Multifungsi, Selasa (03/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, didampingi oleh Analis Hukum Ahli Madya, Hempy J. W. Poyk, beserta jajaran. Sementara itu peserta rapat lainnya yang mengikuti melalui Zoom Meeting yakni Bagian Hukum Kota/Kabupaten, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten dan Dinas Kominfo Kota/Kabupaten se-NTT.

Dalam kesempatan tersebut Kadiv PPPH menyampaikan bahwa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Hal ini sekaligus menjadi wujud pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap dokumen dan informasi hukum yang akurat, lengkap, dan mudah diakses.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setiap anggota JDIH memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dokumen dan informasi hukum yang diterbitkan oleh instansinya serta menyampaikan laporan kinerja tahunan setiap bulan Desember kepada Pusat JDIHN, yang saat ini berada di bawah Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN.

Rapat koordinasi ini menyoroti peran strategis JDIH dalam pelaksanaan dan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Ketersediaan akses informasi hukum merupakan salah satu indikator kualitas pelaksanaan hukum nasional. Dalam penilaian IRH, JDIH memiliki bobot 20 dari total 100, sehingga pelaporan kinerja anggota JDIH melalui e-Report JDIH menjadi faktor penting dalam optimalisasi capaian nilai IRH daerah.

Selain aspek pelaporan, rapat ini juga membahas kendala pengelolaan JDIH di Provinsi NTT, khususnya terkait proses migrasi server JDIH dari server Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ke server daerah. “Seluruh anggota JDIH Provinsi NTT telah 100 persen terintegrasi ke JDIHN melalui Program Percepatan Integrasi (PROPESI) yang diselenggarakan oleh BPHN pada tahun 2021”, ujar Kadiv PPPH. “Namun, sejak tahun 2023, BPHN telah menginstruksikan agar pengelolaan JDIH dilakukan secara mandiri oleh daerah menggunakan server daerah”, tambahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, peran Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai pengampu urusan jaringan dan server menjadi sangat strategis. Diperlukan kolaborasi antara Bagian Hukum, Sekretariat DPRD, dan Dinas Kominfo, dengan dukungan pimpinan daerah (Bupati/Wali Kota), guna memastikan tersedianya infrastruktur server yang memadai. Keterlambatan proses migrasi server berdampak pada terhambatnya pengelolaan JDIH serta terbatasnya akses masyarakat terhadap dokumen dan informasi hukum di daerah.
Dalam rangka mendukung percepatan proses migrasi, Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk memfasilitasi koordinasi dan pendampingan dengan BPHN selaku Pusat JDIH, termasuk pendampingan secara daring kepada anggota JDIH dan Dinas Kominfo. Kanwil Kemenkum NTT juga mengapresiasi anggota JDIH yang telah berhasil melakukan migrasi server dan mendorong anggota lainnya untuk segera mempercepat langkah-langkah migrasi.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT , Silvester Sili Laba, menegaskan pentingnya komitmen dan sinergi bersama dalam mempercepat pelaporan JDIH melalui e-Report guna mengoptimalkan capaian nilai Indeks Reformasi Hukum, sekaligus mendorong percepatan migrasi server JDIH agar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah dapat kembali berjalan optimal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
