Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum RI secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi tata kelola kebijakan publik yang terstruktur, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam arahannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa transformasi tata kelola kebijakan publik harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan berbasis bukti (evidence-based policy). “Kebijakan yang berkualitas bukan sekadar produk administratif, tetapi merupakan hasil analisis mendalam yang mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta menjamin kepastian hukum”, ujarnya. Ditambahkan, Implementasi Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat konsistensi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mencegah tumpang tindih regulasi.
Lebih lanjut, Kepala BSK Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi publik yang bermakna melalui pengembangan platform digital Legal Policy Hub. Platform ini berfungsi sebagai pusat berbagi data dan repositori dokumen kebijakan, seperti naskah kebijakan dan policy brief, guna mendukung ekosistem kebijakan yang holistik dan efisien. Berbagai kegiatan strategis seperti pertemuan reguler, policy talks tematik, serta ekspose hasil analisis kebijakan juga akan terus dilakukan untuk memperkaya rekomendasi kebijakan yang komprehensif.
Pada sesi pemaparan materi , Riant Nugroho selaku akademisi dan Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI) menekankan bahwa kualitas kebijakan publik sangat menentukan daya saing dan keunggulan suatu bangsa. Ia menjelaskan bahwa kebijakan yang baik harus konstitusional, selaras dengan cita-cita kemerdekaan, serta disusun berdasarkan prinsip tata kelola yang kuat melalui metode analisis seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) dan Cost Benefit Analysis (CBA). Ia juga menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna serta kompetensi analis kebijakan yang mencakup keilmuan, keterampilan, dan integritas.
Materi kedua disampaikan oleh Yuditia Nurmaniar, Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum, yang memaparkan implementasi tata kelola kebijakan publik berdasarkan Permenkum Nomor 51 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya transformasi kebijakan berbasis bukti yang lebih terencana dan terpadu untuk menggantikan regulasi lama yang sudah tidak relevan. Penguatan peran BSK Hukum sebagai pusat analisis dan koordinator kebijakan, standarisasi siklus tata kelola mulai dari tahap pengusulan, perumusan hingga evaluasi, serta kewajiban penggunaan repositori kebijakan digital menjadi poin utama dalam regulasi tersebut.
Nampak hadir mengikuti kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, beserta seluruh jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Silvester Sili Laba menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk mengimplementasikan Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 secara optimal di wilayah Nusa Tenggara Timur. Ia menyampaikan bahwa tata kelola kebijakan yang berbasis bukti dan partisipatif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kebijakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
