
Kupang - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur melalui Penyuluh Hukum Ahli Madya, Nikolas Tak dan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Bernadete Benedictus melaksanakan kunjungan ke Kelurahan Naikoten I, Kelurahan Naikoten II, dan Kelurahan Nunleu dalam rangka pemantauan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum, Kamis (5/02/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat kelurahan yang membutuhkan layanan bantuan hukum dan juga memastikan layanan bantuan hukum berjalan aktif dan tepat sasaran di tingkat kelurahan.
Adapun fokus kegiatan diarahkan pada keberfungsian Pos Bantuan Hukum sebagai sarana pelayanan hukum dasar bagi masyarakat, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum nonlitigasi.

Dalam keterangannya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv PPPH), Hasran Sapawi menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum memiliki peran penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. “Keberadaan Pos Bantuan Hukum menjadi indikator hadirnya negara di tengah masyarakat kelurahan”, ucapnya.
Senada dengan yang disampaikan Kadiv PPPH, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba juga menyampaikan, bahwa Pos Bantuan Hukum adalah pintu awal masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya. “Melalui layanan informasi, konsultasi, mediasi, dan rujukan hukum, masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses bantuan hukum,” ujar Kakanwil.
Kakanwil juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang atas dukungan pembentukan 51 Pos Bantuan Hukum Kelurahan. Dukungan tersebut dinilai memperkuat jangkauan layanan bantuan hukum di wilayah Kota Kupang.

