
Kupang_”Kami berkomitmen untuk menyederhanakan dan meningkatkan kualitas regulasi, yang nantinya akan membantu kami dalam pengambilan kebijakan sebagai implementasi dari program nasional di daerah”, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT saat bincang santai bersama media pers, Selasa (10/06/2025).
Data Desa/Kelurahan Presisi adalah hasil yang bisa didapat dari inovasi yang digagas Kakanwil Kemenkum NTT dalam upaya melaksanakan Strategi Kolaborasi (Whole of Government) dengan penerapan SPBE berdasarkan Data Presisi Desa / Kelurahan, terhadap Penguatan Reformasi Hukum.
Sampai dengan tahun 2024, Provinsi dan beberapa Daerah Kabupaten/Kota di NTT mengalami persoalan ketersediaan dokumen Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Secara eksisting, tersedia judul Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, namun beberapa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tidak ditemukan dokumentasinya. “Kondisi ini menimbulkan masalah Obesitas Regulasi dan ketidakpastian hukum”, lanjut Silvester.

Menurutnya melalui Penyederhanaan dan Peningkatan Kualitas Regulasi Daerah dapat mengatasi masalah tersebut, namun perlu dilakukan reformasi regulasi yang terdiri dari Penyederhanaan Regulasi dan Peningkatan Kualitas Regulasi yang sesuai hirarkhi peraturan terbaru.
Disampaikan, ketidaktersediaanya data presisi desa / kelurahan dapat mempengaruhi secara negatif terhadap pelaksanaan penyederhanaan, peningkatan kualitas dan implementasi regulasi di daerah maka dibutuhkan strategi Kolaborasi dalam melakukan reformasi regulasi berdasarkan data presisi desa / kelurahan.
Terlepas dari keadaan efisiensi saat ini, Kakanwil menegaskan bahwa efisiensi bukannya penghalang dalam melaksanakan pelayanan, bahkan masyarakat membutuhkan ide-ide cemerlang sebagai Inovasi untuk meringkas birokrasi. Melalui inovasi Data Desa Presisi dari Kanwil Kemenkum NTT ini diharapkan dapat mewujudkan Reformasi Hukum melalui Penyederhanaan regulasi daerah dan peningkatan kualitas regulasi daerah berdasarkan data presisi desa / kelurahan yang nantinya akan menghasilkan ketersediaan data Presisi Desa / Kelurahan dan tersedianya regulasi daerah yang berkualitas serta pengambilan kebijakan dan implementasi program kepada masyarakat tepat sasaran.
Kakanwil dan jajaran berharap Pemerintah Daerah Provinsi NTT dapat mendukung inovasi ini untuk mengoptimalkan pelayanan yang berdampak bagi masyarakat luas. “Masyarakat akan merasakan dampak langsung dalam kaitan implementasi asta cita ke 7, terkait reformasi hukum dan mendukung implementasi 17 program strategis Presiden dan Wakil Presiden, karena dengan adanya data presisi desa / kelurahan akan memudahkan pemerintah daerah dalam implementasi program strategis”, pungkas Kakanwil Hukum NTT. (Tim Humas Kanwil Kemenkum NTT)


