Jakarta – Akses terhadap keadilan kini semakin dekat dengan masyarakat akar rumput. Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) resmi meluncurkan, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai bagian dari gerakan masif memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke pelosok negeri, Kamis (05/06/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba mengikutinya secara langsung di Bertempat di Graha Pengayoman yang dibarengi dengan peresmian Portal Informasi Bantuan Hukum, serta dimulainya Pelatihan Paralegal dan Juru Damai (Peacemaker) untuk kepala desa dan lurah. Acara ini menjadi momentum kolaborasi nasional lintas lembaga dengan ditandatanganinya kerja sama strategis antara BPHN dengan Kementerian Desa PDT, Kemendagri, Kemen PPA, dan Mahkamah Agung (MA).
Kepala BPHN, Min Usihen, dalam laporannya menyebutkan bahwa hingga saat ini, sudah terbentuk 5.008 Posbankum dari target 7.000 unit di seluruh Indonesia. "Ini adalah bagian dari komitmen negara untuk membuka selebar-lebarnya akses masyarakat terhadap bantuan hukum," ujarnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, untuk mewujudkan keadilan yang berpihak pada rakyat kecil. “Akses terhadap keadilan bukan sekadar tuntutan, tapi hak setiap warga negara. Negara harus berpihak, terutama kepada mereka yang lemah secara ekonomi,” tegasnya.
Dalam sambutannya, Supratman juga menyampaikan bahwa saat ini telah terdaftar ratusan organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan BPHN dan siap memberikan layanan hukum secara gratis bagi masyarakat miskin.
Turut hadir dalam acara tersebut secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, serta peserta Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025 dari berbagai penjuru tanah air yang mengikuti acara secara hybrid.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto, menilai program ini sebagai terobosan strategis yang akan memperkuat pondasi hukum di akar rumput. “Ini langkah besar untuk membangun masyarakat yang sadar hukum dan mandiri dalam menyelesaikan persoalan secara damai di lingkup komunitasnya,” ujar Sunarto.
Program Posbankum Desa/Kelurahan ini tidak hanya bertujuan menghadirkan layanan hukum, tetapi juga membangun budaya hukum dan penyelesaian konflik yang damai. Dengan hadirnya paralegal dan juru damai dari lingkungan desa sendiri, penyelesaian sengketa tidak harus selalu sampai ke pengadilan.(Humas/YG)