
Kupang, Nusa Tenggara Timur — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar pelatihan paralegal secara daring. Kegiatan ini dipandu oleh moderator dari Kanwil Kemenkum NTT, yakni Penyuluh Hukum Ahli Muda Bernadete Benedictus dan Cornelia Y. Radho. Jumat (27/03/2026).
Pelatihan menghadirkan tiga materi utama. Materi pertama tentang prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia dibawakan oleh Nikolaus Toislaka, Ketua Posbakumadin Soe. Ia memaparkan bahwa prosedur hukum bertujuan menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam perkara pidana, proses dimulai dari penyelidikan hingga putusan hakim dengan hak banding atau kasasi jika tidak puas. Sedangkan dalam perkara perdata, proses dimulai dari pengajuan gugatan hingga putusan pengadilan yang juga dapat diajukan banding atau kasasi, dengan seluruh tahapan mengikuti prinsip hukum yang adil, transparan, dan melindungi hak pihak terkait.

Materi kedua, Pengantar Hukum dan Demokrasi, dibawakan oleh Advokat Theresia Narni Tamonob dari Pos Bantuan Hukum Yayasan Mitra Adidaya Kefamenanu. Dalam paparan, ia menekankan hubungan antara hukum dan demokrasi dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta fungsi hukum sebagai aturan yang menjamin keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak warga negara.
Sementara itu, materi ketiga tentang Keparalegan disampaikan oleh Koilal Loban dari LBH Surya NTT Perwakilan Alor. Ia menjelaskan keparalegan sebagai profesi pendukung hukum yang membantu pengacara menyiapkan dokumen, meneliti peraturan, dan mendampingi klien agar proses hukum berjalan efisien dan profesional.
Kegiatan pelatihan ini mendapat apresiasi dari Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba. Ia menyatakan bahwa pelatihan paralegal merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran paralegal sebagai ujung tombak pelayanan hukum kepada masyarakat. “Pelatihan paralegal merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperluas akses terhadap bantuan hukum,” ujar Silvester.
Ia berharap para peserta bisa menjadi penggerak kesadaran hukum di lingkungan masing‑masing dan mampu membantu masyarakat memahami serta memperjuangkan hak‑hak mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

