Layanan Bimbingan Kepada Klien Anak

Berita Acara Serah Terima klien

  1. Klien diterima Petugas Bapas;

  2. Klien dipertemukan dengan Pembimbing Kemasyarakatan;

  3. PK membuatkan kartu bimbingan dan jadwal bimbingan;

  4. Klien mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhannya ( wajib lapor dan atau kunjungan rumah)

  5. PK membuat laporan hasil bimbingan.

Sesuai dengan sisa masa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan.

  1. Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya;

  2. Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat.

  1. kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan;

  2. perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI