Kupang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba melantik 9 anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kupang dan 9 anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Flores periode 2025-2027 serta 1 Notaris Baru berkedudukan di Kabupaten Manggarai, di Aula Kantor Wilayah, Kamis (9/1/2025).
Silvester dalam sambutannya menyampaikan selamat sekaligus berpesan kepada anggota MPDN dan Notaris yang dilantik agar selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, profesional, tegas dan responsif terhadap tuntutan dari masyarakat. Adapun anggota MPDN berasal dari unsur Notaris, Akademisi dan Pemerintah.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan anggota MPDN dan Notaris ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,"ujarnya.
Sementara itu dalam lanjutan sambutannya, Silvester juga menjelaskan wewenang dari Majelis Pengawas Daerah Notaris telah disebutkan di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang secara garis besar tertera dalam pasal 70. Sedangkan kewenangan dari Notaris tertuang dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
"Terkait dengan kewenangan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris ini haruslah patut dimaknai sebagai suatu penugasan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam jabatannya. Untuk itu amanat penugasan ini merupakan suatu kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab,"ucapnya.
Silvester juga menjelaskan terkait Notaris, dimana dikatakannya Notaris adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan aktivitas masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya sebagai Pejabat Umum yang memiliki kewenangan untuk menyusun Akta Otentik.
Ditambahkan pula Notaris harus bisa memberikan rasa aman, baik bagi masyarakat yang menggunakan jasa mereka maupun bagi notaris itu sendiri serta notaris harus menjalankan tugasnya dengan profesional agar tidak menimbulkan permasalahan hukum serius di kemudian hari.
Saat ini, notaris yang telah menjalankan tugas pada Wilayah kerja Majelis Pengawas Kabupaten Kupang berjumlah 14 orang pejabat notaris dan Notaris yang menjalankan tugas pada wilayah kerja Majelis Pengawas Daerah Notaris Flores berjumlah 48 orang pejabat notaris.
Silvester mengharapkan terjalin penguatan koordinasi dan kerja sama yang baik antara Majelis Pengawas Daerah Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Majelis Kehormatan Notaris yang ada dan notaris itu sendiri untuk menjalin sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan yang diberikan negara.
"Semoga dalam menjalankan tugas dan jabatannya selalu didasarkan pada pengabdian kepada bangsa dan negara, terlebih khusus pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa,"tutupnya.