Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Gelar Temu Kenal dan Bincang Santai Bersama Media Pers, Kakanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba Paparkan Capaian Kinerja Semester 1 Tahun 2025

WhatsApp Image 2025 06 10 at 15.15.45

Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar Temu Kenal dan Bincang Santai dengan media Pers seKota Kupang, Kegiatan ini berlangsung di Pojok Inspirasi “Jagung Bose” Kanwil,Kemenkum NTT, Selasa (10/06/2024). Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Divisi PP dan PH, Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, para Pejabat Struktural dan Fungsional Ahli Madya di lingkungan Kanwil Hukum NTT.

 

Di hadapan awak media, Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba memaparkan capaian kinerja Kanwil Kemenkum NTT Semester pertama tahun 2025, sekaligus menyampaikan lebih dalam fokus layanan Kanwil Kemenkum NTT kepada masyarakat..

 

Dikatakan, Kementerian Hukum dan HAM RI yang kini telah direstrukturisasi menjadi 3 kementerian baru yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah menjalankan tugas dan peran dimasing-masing bagiannya. Terkait hal ini, Kanwil Kemenkum NTT mulai tahun 2025 telah berfokus pada layanan Hukum.

 

“Ada 2 bagian besar yang menjadi fokus layanan kami yakni Layanan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta Layanan Hukum. Didalamnya terdapat pelayanan pemfasilitasian pembentukan peraturan daerah, bantuan hukum, layanan kekayaan intelektual, bantuan hukum, konsultasi hukum dan layanan administrasi hukum umum”, ungkap Kepala Kantor Wilayah.

 

Saat ini Kanwil Kemenkum NTT telah menyalurkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dengan 56 permohonan, baik litigasi maupun non litigasi. Untuk litigasi, terdapat 45 permohonan dengan rincian kasus perdata sejumlah 8 kasus dan kasus pidana sebanyak 37 kasus. Sedangkan pada kegiatan Non Litigasi sebanyak 11 kegiatan dengan rincian Drafting Dokumen Hukum sebanyak 2 kegiatan, Konsultasi Hukum sebanyak 3 Kegiatan, Mediasi 4 Kegiatan, Pemberdayaan 1 kegiatan, dan Pendampingan di luar Pengadilan 1 kegiatan.

 

Di Tahun 2025 ini Kanwil Kemenkum NTT juga tengah berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan Paralegal Justice Award. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Hukum RI untuk mewujudkan salah satu Resolusi Kemenkum Tahun 2025, yakni “Pelayanan Publik yang Berkepastian Hukum dan Berdampak”.

WhatsApp Image 2025 06 10 at 15.15.46

Kanwil NTT sendiri menyumbang 40 peserta yang saat ini telah mengikuti peacemaker training secara daring lalu kemudian siap untuk melaksanakan aktualisasi yang nantinya akan dinilai oleh Panitia Seleksi Daerah Provinsi (Panselda) yakni Kanwil Hukum, Biro Hukum, dan Pengadilan Tinggi juga Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yakni dari Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Mahkamah Agung. “Melalui para Peacemaker ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan layanan hukum, dan menghadirkan keadilan yang merata hingga ke pelosok negeri”, ujar Silvester.

 

Selain itu, Kanwil Kemenkum NTT telah melaksanakan fasilitasi Rapat Pengharmonisasan, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi produk hukum daerah sebanyak 81 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan rincian 6 yang telah di drafting dan 75 masih berproses serta 17 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dengan rincian 7 telah di drafting dan 10 sementara berproses. “Rancangan Peraturan Daerah yang telah dinyatakan harmonis ada 5 yakni 1 dari Kabupaten TTS, 1 dari Kabupaten Kupang, 1 dari Kabupaten Sikka dan 2 dari Kota Kupang”, ungkap Kakanwil.

 

Ditambahkan, terdapat 34 Raperkada yang telah dinyatakan harmonis dengan rincian 1 dari Kabupaten Ngada, 1 dari Kabupaten Sumba Timur, 1 dari Kabupaten TTU, 1 dari Kabupaten Flotim, 1 dari Kabupaten Manggarai, 1 dari Kabupaten Manggarai Timur, 4 dari Kabupaten Ende, 4 dari Kota Kupang, 1 dari Kabupaten Alor dan 19 dari Kabupaten Sikka.

 

Kanwil Kemenkum NTT juga berkomitmen untuk melakukan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di bumi flobamorata, baik itu KI personal maupun KI komunal. Diperiode Januari hingga Mei 2025 tercatat Kanwil Kemenkum NTT telah melayani 393 permohonan Hak Cipta, 83 permohonan Merek, 4 permohonan Paten.

 

Tidak hanya KI, pelayanan hukum juga memfasilitasi pelayanan administrasi hukum umum yang meliputi, layanan pewarganegaraan, layanan PPNS, layanan Notaris, layanan Apostille, layanan fidusia, serta layanan operasional MKW, MPW, dan MPD Notaris. Untuk layanan pewarganegaraan. Tercatat Tahun 2025 total penerimaan PNBP sebesar Rp 733.000.000,-, data Notaris 146 Pejabat, 38.307 Pendaftaran Layanan Fidusia dengan 15 layanan perubahan dan 9 layanan penghapusan. Terdapat juga 160 Badan Hukum Aktif Perseroan Persekutuan Modal dan 348 Perseroan Perorangan. Terdapat pula 255 Badan Usaha Aktif berbentuk CV dan 1 Firma. Kanwil Hukum NTT juga memfasilitasi layanan Wasiat dengan data laporan 488 dan permohonan surat keterangan 10.461. Layanan Pewarganegaraan ganda sebanyak 5 orang dimana 1 orang telah mengambil sumpah janji WNI dan 4 orang lainnya sementara berproses mengajukan permohonan WNI. Disamping itu tercatat juga 141 layanan PPNS dan 195 Layanan Legalisasi Apostille. “Selain layanan AHU, Kanwil Kemenkum NTT juga berpartisipasi dalam mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden untuk membentuk Koperasi Merah Putih diseluruh Wilayah, tercatat 714 Koperasi yang berada diwilayah NTT”, ucap Kakanwil.

 

Kanwil Kemenkum NTT juga melaksanakan kegiatan Analisis Strategi Kebijakan, pengkajian, penelitian dan pengembangan hukum dan HAM melalui Sipkumham (Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM), melaksanakan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH).

 

Silvester menegaskan, meski saat ini Kanwil Hukum NTT baru saja melewati masa transisi pemisahan Kementerian dan tengah berada dalam situasi efisiensi anggaran, namun jajaran Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan dengan optimal. Menurutnya, situasi transisi dan efisiensi bukan penghalang dalam berkinerja, apalagi Kanwil Kemenkum NTT telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan kini telah mempersiapkan diri untuk meraih predikat WilayaH Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Melalui semangat integritas, Kakanwil Hukum NTT bersama jajaran siap melayani Masyarakat NTT. (Tim Humas Kanwil Kemenkum NTT)

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI