Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) menggelar kegiatan pemaparan terkait layanan Perseroan Perorangan pada Selasa, (10/03/2026) di Aula Kanwil Kemenkum NTT. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme pendirian badan usaha, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, beserta jajaran. Kehadiran pimpinan dan jajaran Kanwil Kemenkum NTT menunjukkan komitmen dalam mendorong peningkatan pelayanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat, terutama dalam memfasilitasi legalitas usaha bagi pelaku UMKM.
Materi kegiatan dipaparkan oleh Penata Layanan Operasional pada Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Paulus S. Nitbani. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai ketentuan teknis terkait layanan Perseroan Perorangan serta transformasi sistem layanan yang terus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Paulus menjelaskan bahwa saat ini layanan Perseroan Perorangan berjalan melalui dua platform, yakni portal AHU Online yang telah digunakan sebelumnya serta sistem AHU Link sebagai sistem baru yang dihadirkan untuk meningkatkan performa layanan. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran, perubahan data, hingga pembubaran perseroan secara mandiri dan elektronik.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa dokumen legalitas Perseroan Perorangan kini tidak lagi diterbitkan dalam bentuk sertifikat. Untuk proses pendirian maupun perubahan perseroan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri, sedangkan untuk proses pemberitahuan tertentu seperti pembubaran diterbitkan Surat Penerimaan Pemberitahuan (SP).
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menargetkan sebanyak 80.000 pendirian Perseroan Perorangan secara nasional pada tahun 2026. Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, Kanwil Kemenkum NTT ditetapkan memiliki target sebanyak 573 pendirian Perseroan Perorangan sepanjang tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa layanan Perseroan Perorangan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, untuk memperoleh legalitas usaha. Ia berharap melalui sosialisasi ini semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya memiliki badan hukum usaha sehingga dapat meningkatkan kepercayaan serta peluang pengembangan usaha di daerah.
