
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Technical Meeting Sosialisasi Formulasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Perjanjian Kinerja serta penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (09/03/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Nuralia. Dalam sambutannya, ia menegaskan arah kebijakan DJKI periode 2025–2029 yang berfokus pada penegakan hukum kekayaan intelektual yang profesional, pemanfaatan hak kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai ekonomi, reformasi birokrasi, serta penguatan dukungan manajemen di lingkungan DJKI.
Technical meeting ini diikuti oleh kantor wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia dan dari Kanwil Kemenkum NTT diwakili oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Mohommad Rustham dan Analis Anggaran Ahli Muda Hillon Pisca FoEs bersama jajaran.
Adapun kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memastikan efektivitas, akuntabilitas, serta keselarasan pencapaian kinerja kantor wilayah guna mendukung target strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai formulasi IKU Perjanjian Kinerja serta pedoman pelaksanaan rencana aksi program kekayaan intelektual di tingkat kantor wilayah.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Program Strategis Kekayaan Intelektual yang sebelumnya telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual bersama jajaran pimpinan tinggi pratama DJKI pada 25 Februari 2026 lalu. Dimana pada pertemuan teknis ini, pembahasan difokuskan pada aspek yang lebih teknis bersama para Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual serta operator terkait di kantor wilayah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan program kekayaan intelektual di daerah berjalan selaras dengan arah kebijakan nasional DJKI.

“Melalui technical meeting ini, kami memperoleh pemahaman teknis yang lebih mendalam terkait formulasi indikator kinerja dan rencana aksi program kekayaan intelektual. Hal ini menjadi pedoman penting bagi Kanwil Kemenkum NTT dalam mengoptimalkan pelaksanaan program KI di daerah serta mendukung pencapaian target strategis DJKI,” ujar Silvester.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk terus memperkuat layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat serta mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen peningkatan nilai ekonomi daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh kantor wilayah dapat mengimplementasikan perjanjian kinerja program kekayaan intelektual secara lebih terarah, terukur, dan akuntabel sepanjang tahun 2026.

