Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Layanan AHU, Kanwil Kemenkum NTT Ikuti Rakor Penerbitan SKT Partai Politik

WhatsApp Image 2026 03 09 at 19.31.38Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Rapat Koordinasi terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.

Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT secara daring jajaran pada Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) yang mengikuti jalannya rapat koordinasi guna memperkuat pemahaman terkait mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik yang mengajukan permohonan pendirian badan hukum.

IAN02609IAN02613Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka oleh Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dulyono. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya koordinasi dan penyamaan persepsi antara pusat dan kantor wilayah agar proses penerbitan SKT dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Screenshot 2026 03 09 102013Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik, Titik Susiawati, mengenai tata cara dan mekanisme pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Materi yang disampaikan mencakup data permohonan yang diterima, tahapan verifikasi dokumen, serta peran kantor wilayah dalam proses penerbitan SKT bagi partai politik yang mengajukan pendirian badan hukum.

Selain itu dijelaskan bahwa proses penerbitan SKT berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, dimana kantor wilayah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan kepengurusan sebelum SKT diterbitkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini sangat penting untuk memastikan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan tugas di daerah. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTT siap melaksanakan ketentuan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel dalam proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik yang mengajukan permohonan pendirian badan hukum.

IAN02602

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI