Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) mengikuti Rapat Koordinasi terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia, pada Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT secara daring jajaran pada Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) yang mengikuti jalannya rapat koordinasi guna memperkuat pemahaman terkait mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik yang mengajukan permohonan pendirian badan hukum.
Kegiatan rapat koordinasi ini dibuka oleh Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dulyono. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya koordinasi dan penyamaan persepsi antara pusat dan kantor wilayah agar proses penerbitan SKT dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik, Titik Susiawati, mengenai tata cara dan mekanisme pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Materi yang disampaikan mencakup data permohonan yang diterima, tahapan verifikasi dokumen, serta peran kantor wilayah dalam proses penerbitan SKT bagi partai politik yang mengajukan pendirian badan hukum.
Selain itu dijelaskan bahwa proses penerbitan SKT berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, dimana kantor wilayah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan kepengurusan sebelum SKT diterbitkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini sangat penting untuk memastikan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan tugas di daerah. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTT siap melaksanakan ketentuan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel dalam proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik yang mengajukan permohonan pendirian badan hukum.
