
Kupang - Dalam rangka memastikan laporan keuangan yang telah disusun sebelum proses audit benar-benar memenuhi standar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti secara virtual kegiatan Evaluasi Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025 (Unaudited) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (10/03/2026).
Kegiatan evaluasi ini diikuti oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha Kanwil Kemenkum NTT Yohanes Bely yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Silvester Sili Laba, didampingi Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ahli Muda Selvi Nautani bersama jajaran pengelola keuangan di lingkungan Kanwil Kemenkum NTT, mengikutinya di ruang Multifunsi.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Sri Yusfini Yusuf menyampaikan pentingnya komitmen yang kuat dari seluruh satuan kerja dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan serta Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Hal ini menurutnya sejalan dengan semangat bersama untuk mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan kementerian.
“Melalui evaluasi ini diharapkan bisa merumuskan langkah-langkah perbaikan, serta memitigasi risiko agar kesalahan serupa tidak terulang kembali pada penyusunan laporan keuangan pada periode tahun 2026 serta tahun-tahun berikutnya,” ujar Sri.

Ia juga menegaskan bahwa melalui berbagai upaya dan kerja keras yang telah dilakukan oleh seluruh unit kerja, diharapkan penyusunan laporan keuangan dapat semakin berkualitas, akurat, transparan, serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Dengan demikian, laporan keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025 diharapkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkum RI Eni Fitria yang memaparkan hasil evaluasi penyusunan laporan keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025 (unaudited). Dalam materinya, ia menyampaikan berbagai catatan hasil revisi dari Inspektorat Jenderal yang menjadi acuan penting bagi seluruh satuan kerja dalam melakukan penyempurnaan dan perbaikan data laporan keuangan.

Catatan evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi setiap satuan kerja untuk meningkatkan ketelitian, konsistensi, serta kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan dalam proses penyusunan laporan keuangan. Melalui evaluasi ini pula, seluruh jajaran diharapkan mampu melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga kualitas laporan keuangan yang dihasilkan semakin baik, transparan, dan akuntabel.
