
Kupang – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kementerian Hukum Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemenkum RI, Selasa (10/03/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yohanis Bely, didampingi Analis Anggaran Ahli Muda Hillon Pisca FoEs bersama Tim SPIP Kanwil Kemenkum NTT.
Sosialisasi tersebut membahas sejumlah agenda di antaranya penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026, persiapan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi 2026, serta penjelasan pedoman teknis pengisian kertas kerja penilaian mandiri maturitas SPIP.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat sistem pengendalian internal, serta mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Hukum.
Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami dan mampu mengimplementasikan SPIP Terintegrasi secara optimal.
Menurutnya, penerapan SPIP yang efektif akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan program, serta pengawasan internal di lingkungan Kanwil Kemenkum NTT.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh jajaran semakin memahami mekanisme dan indikator penilaian maturitas SPIP, sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Silvester.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTT untuk terus memperkuat budaya pengendalian internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTT diharapkan semakin siap menghadapi proses penilaian maturitas SPIP Terintegrasi tahun 2026 serta mampu meningkatkan kualitas manajemen risiko dan pengendalian internal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian di daerah.

