
Sikka_Sebagai bentuk implementasi percepatan dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat komitmen terhadap integritas dan transparansi, Kanwil Kemenkum NTT melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP). Di bawah pimpinan Silvester Sili Laba, Tim Kantor Wilayah yang terdiri dari Analis Hukum Madya Dientje E. Bule Logo di dampingi Pelaksana Andryan Tafetin melakukan verifikasi lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada beberapa unit layanan yang menjadi objek survei, yaitu Bagian Hukum Kabupaten Sikka, Kantor Notaris Gervatius Portasius Mude, serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kota Uneng, Senin (09/03/2026)
Kegiatan verifikasi lapangan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara hasil survei yang diperoleh dengan kondisi pelayanan yang sebenarnya di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai aspek pelayanan yang telah berjalan baik maupun yang masih perlu ditingkatkan.
Pada pelaksanaan verifikasi di Bagian Hukum Kabupaten Sikka, Tim disambut dengan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Kristina B. N. Goa dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama, Dwytha M. Woga. Tim kemudian menggali informasi terkait bagaimana mekanisme pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), kualitas SDM, serta sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan khususnya pada layanan Harmonisasi Perda dengan instrumen pertanyaan yang telah dibuat. Tim juga berdialog dengan petugas guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan pelayanan publik yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum NTT.
Selanjutnya Verifikasi dilakukan pada Posbankum Kota Uneng, yang merupakan salah satu fasilitas pelayanan Hukum bagi masyarakat. Dalam kesempatan itu tim yang bertemu Lurah Uneng, Theodorus Mario Messi kemudian melakukan wawancara berdasarkan instrument.
Tim Kanwil Kemenkum NTT yang didampingi perwakilan dari Bagian Hukum Kab. Sikka, kemudian melakukan pendampingan terkait pelayanan dan mekanisme pelaporan posbankum di kelurahan Kota Uneng, Kelurahan Wolomarang dan Kelurahan Kota Baru. 
Kegiatan verifikasi kemudian dilanjutkan pada Kantor Notaris Geverintus dengan meninjau proses pelayanan yang diberikan Kanwil Kemenkum NTT kepada Notaris guna memastikan bahwa pelayanan yang telah diberikan telah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. 
Melalui pelaksanaan verifikasi lapangan ini diharapkan hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Publik (SPKP) dapat menjadi bahan evaluasi yang objektif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen bersama untuk terus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

