
Kupang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti kegiatan peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan Provinsi Lampung secara daring pada Senin (09/03/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum hingga ke tingkat desa dan kelurahan merupakan tonggak penting dalam peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat. Program ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, investasi sumber daya manusia hukum berbasis desa akan menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat. Selain itu, Posbankum juga diharapkan mampu melakukan mediasi awal, memberikan pendampingan, serta memberikan rujukan kepada organisasi bantuan hukum maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Provinsi Lampung telah berhasil membentuk Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan. Hingga 21 Oktober 2025, sebanyak 2.651 Posbankum telah terbentuk atau mencapai 100 persen dari total desa dan kelurahan yang ada di Provinsi Lampung.
Dengan hadirnya Posbankum di setiap desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi dan pendampingan hukum, sehingga berbagai persoalan hukum yang dihadapi dapat diselesaikan secara tepat dan adil.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, yang turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring, menyampaikan apresiasi atas peresmian Posbankum tersebut. Ia berharap program Posbankum dapat dilaksanakan secara efektif serta menjadi perpanjangan tangan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, dengan tetap menjaga standar pelayanan dan akuntabilitas.
Melalui program ini, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan hukum semakin luas dan merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh In
donesia.
