Kupang – Komitmen untuk menjaga kualitas serta arah pembentukan regulasi daerah kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lembata, di Aula Kanwil Kemenkum NTT Jumat (06/03/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus P. S. Bureni, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan lainnya. Dari Pemerintah Kabupaten Lembata hadir Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapi Bali serta Wakil Ketua DPRD G. Fransiskus bersama perangkat daerah terkait yang terlibat langsung dalam penyusunan rancangan regulasi tersebut.
Dalam sambutannya, Silvester Sili Laba menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan yang sangat penting dalam pembentukan peraturan daerah. Melalui proses ini, setiap rancangan regulasi ditelaah secara mendalam untuk memastikan keselarasan dengan sistem hukum nasional serta relevansinya dengan kebutuhan masyarakat daerah.
“Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan merupakan proses penyelarasan baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan, sehingga menghasilkan peraturan yang utuh dan selaras dalam kerangka hukum nasional. Terhadap Ranperda Kabupaten Lembata ini, kami telah melakukan telaah dari tiga aspek utama, yakni aspek prosedural, substansi, dan teknik penyusunan. Apabila ketiga aspek tersebut telah terpenuhi, maka proses dapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penerbitan surat keterangan selesai harmonisasi,” jelas Silvester.
Pada kesempatan tersebut, dua Ranperda strategis Kabupaten Lembata yang dibahas yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kedua rancangan ini dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada perlindungan anak serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Lembata.
Memasuki sesi pembahasan teknis, Yunus P. S. Bureni memaparkan hasil telaah mendalam terhadap kedua rancangan tersebut. Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Lembata yang dinilai telah menyusun Ranperda sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Secara umum, rancangan yang diajukan telah memenuhi ketentuan dari sisi prosedur maupun substansi. Namun demikian, masih terdapat beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan agar regulasi ini semakin kuat secara yuridis, sistematis, dan siap untuk diterapkan secara efektif di daerah,” ungkap Yunus.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum NTT berharap Ranperda yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Selain itu, regulasi yang baik diharapkan menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
