Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum NTT Beri Pengarahan Pelatihan Paralegal, Perkuat Layanan Posbankum Desa/Kelurahan

WhatsApp Image 2026 03 10 at 10.41.24Kupang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) memberikan pengarahan kepada peserta pelatihan paralegal yang berasal dari berbagai wilayah di Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Selasa (10/03/2025) dan diikuti oleh calon paralegal dari desa dan kelurahan se-NTT.

Kegiatan pengarahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai peran dan fungsi paralegal dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Para peserta diharapkan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum yang tersedia di wilayah masing-masing.

Hadir dari Kanwil Kemenkum NTT Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTT sekaligus Ketua Tim Pendampingan dan Pembinaan Posbankum Desa/Kelurahan, Yunus P.S. Bureni, yang juga bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Ia didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum NTT, Cornelia Y. Radho serta Bernadete Benedictus.

Dalam pemaparannya, Yunus P.S. Bureni menjelaskan bahwa paralegal memiliki peran penting dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat, membantu memahami permasalahan hukum yang dihadapi, serta memberikan pendampingan awal sebelum perkara tersebut ditangani oleh lembaga bantuan hukum atau pihak yang berwenang.

Screenshot 2026 03 10 105354Ia juga menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan merupakan wadah layanan hukum yang berkedudukan langsung di desa atau kelurahan untuk memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Keberadaan Posbankum diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terjadi di lingkungan mereka.

Secara filosofis, keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan serta kepastian hukum. Dengan adanya Posbankum, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh akses terhadap keadilan.

Screenshot 2026 03 10 180341Selain itu, dari sisi yuridis pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan juga didukung oleh berbagai regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah desa maupun kelurahan untuk menghadirkan layanan bantuan hukum sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, Silvester Sili Laba, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelatihan paralegal merupakan langkah strategis dalam memperluas akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Ia berharap para peserta dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum kepada masyarakat sehingga keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan semakin dirasakan manfaatnya dan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Nusa Tenggara Timur.

Scbsud 180811

 

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
NUSA TENGGARA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
PikPng.com phone icon png 604605   0821-2372-0470 (Jagung Bose)
PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
    kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

humaskumhamntt@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
NUSA TENGGARA TIMUR

      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. W.J. Lalamentik No.98, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  082-1237-20470
  kemenkumntt@gmail.com
PikPng.com email png 581646   humaskumhamntt@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI